Penghapusan bertahap kantong plastik ringan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Kebijakan penghapusan bertahap kantong plastik ringan merupakan kebijakan bertahap yang diinisiasi oleh pemerintah (untuk Indonesia dimulai dari uji coba berdasarkan peraturan menteri yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 melalui Surat Edaran KLHK Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.1230/PLSB3-PS/2016 terkait Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar) untuk mengurangi pemakaian kantong belanja plastik secara massal dengan tujuan melindungi unsur-unsur lingkungan yang terdampak oleh polusi plastik ringan dan mikroplastik. Salah satu target dari pembatasan ini adalah dampak langsung dari sampah plastik terhadap makhluk hidup terutama biota laut.[1][2]
Target utama pembatasan ini pada umumnya adalah kantong plastik belanjaan yang terbuat dari LDPE (Low-Density Polyethylene) atau polietilena berdensitas rendah (kode SPI 4).
Dasar
[sunting | sunting sumber]Salah satu penyebab munculnya kebijakan pembatasan hingga penghapusan bertahap kantong plastik ringan adalah ketakutan akan polusi plastik terutama yang dihasilkan dari mikroplastik. Bentuk mikro dari monomer penyusun kantong plastik ini memiliki ukuran hingga 35 mikron (lebih kecil dari ukuran diameter rambut manusia yang hanya 60 hingga 120 mikron).[3]
Metode
[sunting | sunting sumber]Metode penghapusan bertahap ini dimulai dengan pengenaan harga untuk kantong belanja plastik setiap kali konsumen membeli kantong plastik tersebut atau menghapus sama sekali kantong belanja plastik yang akan digunakan kepada konsumen.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Internasional
[sunting | sunting sumber]Kebijakan untuk membatasi dan melarang kantong plastik sendiri sudah dimulai pada tahun 2000 dan hingga bulan Juni 2018, sudah 127 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah melaksanakan kebijakan ini.[4] Uni Eropa sendiri bahkan berencana untuk menghapus 10 barang-barang yang umum ditemukan menjadi sampah di garis pantai per tahun 2021 yang salah satunya adalah kantong belanja plastik ringan.[4]
Salah satu negara pertama di dunia yang memulai kebijakan pengurangan kantong plastik ini adalah Uganda yang dimulai pada tahun 2007.
Negara lain sudah memulai kebijakan ini pada dekade 2010 di antaranya Australia. Australia memulai kebijakan plastik berbayar ini pada tahun 2018 (terutama di negara bagian Queensland dan Australia Barat). Kebijakan ini merupakan susulan dari kebijakan serupa yang berlaku di Victoria (pada tahun 2017), Australia Capital Territories (2011), Australia Utara (2011), Australia Selatan (pada tahun 2009) dan Tasmania (2013) sehingga menyisakan negara bagian New South Wales yang belum menerapkan kebijakan terkait. Selain itu, dua ritel terbesar dari Australia (Woolworths dan Coles) telah memulai kebijakan ini pada tahun 2017.[3][5][6][7]
Kebijakan ini berhasil menurut data pada Desember 2018. Sebab, berdasarkan temuan asosiasi ritel Australia, penggunaan kantong plastik belanja menurun hingga 80 persen ketika kebijakan ini aktif dimulai pada September 2018.[6]
Selain itu, Selandia Baru juga ikut dalam kebijakan ini. Per tanggal 1 Juli 2019, Selandia Baru telah melarang penggunaan kantong belanja plastik ringan yang digunakan sebagai pembungkus barang belanjaan terutama di ritel besar dan kecil (minimarket).[8] Meskipun demikian, Pemerintah Selandia Baru hanya melarang kantong belanja plastik tertentu seperti yang digunakan untuk supermarket, department store dan kantong plastik alternatif.[8]
Di Britania Raya, kebijakan ini mulai menghasilkan bukti nyata. Pada tahun 2016, berdasarkan temuan Marine Conservation Society, temuan sampah plastik pada garis pantai di Inggris dan negara-negara penyusun Britania Raya menurun hingga mencapai 7 per 100 meter garis pantai. Penurunan ini merupakan penurunan dari 11 per 100 meter garis pantai pada tahun 2015 dan yang terendah selama 10 tahun (2006-2016). Hal ini disebabkan oleh kebijakan membayar kantong belanja plastik 5 pence (Rp 800,00). Kebijakan yang diinisiasi oleh MCS (Marine Conservation Society) ini dimulai secara bertahap pada setiap negara-negara Britania Raya. Wales memulai pada tahun 2011, Irlandia Utara pada tahun 2013, Skotlandia pada tahun 2014, dan Inggris pada 5 Oktober 2015.[9][10] Jerman
Jerman berencana untuk melarang penggunaan kantong belanja plastik ringan pada tahun 2020. Kebijakan ini diinisiasi oleh Menteri Lingkungan Hidup Jerman Svenja Schultze dari Partai Demokrat Sosial Jerman.[11][12] Kebijakan ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa kepada toko retail untuk tidak lagi menawarkan kantong plastik kepada konsumen.[11][12]
Amerika Serikat sendiri memulai pengurangan hingga pelarangan kantong plastik ini untuk setiap kebijakan negara bagian (states). Negara bagian pertama yang melarang total adalah California pada tahun 2016 kemudian akan disusul negara bagian New York.[4][13]
Indonesia
[sunting | sunting sumber]Di Indonesia, lembaga pertama yang menginisiasi kebijakan ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2015 melalui uji coba berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Edaran KLHK Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.1230/PLSB3-PS/2016 terkait Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar yang dimulai melalui uji coba pada tanggal 21 Februari 2016 hingga 5 Juni 2016. Uji coba ini dilakukan pada 23 kota besar di Indonesia antara lain Jakarta, Depok, Bekasi, Bogor, Tangerang, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Denpasar, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Palembang, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Kendari, Ambon, Jayapura, dan Tangerang Selatan. Uji coba tersebut dianggap berhasil pada pasar swalayan modern karena tingkat penurunan di tingkat konsumen mencapai 30 hingga 60 persen akan tetapi hal serupa belum terjadi pada pasar tradisional.[1][14][15][16]
Seiring dengan kesuksesan percobaan program ini, banyak yang mendorong untuk melakukan penguatan pengendalian penggunaan kantong belanja plastik melalui peraturan menteri terkait.[17]
Program tersebut dimulai dengan percobaan kantong belanja plastik berbayar terutama di pasar swalayan modern pada tahun 2016 (dari 21 Februari 2016, yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional, hingga 5 Juni 2016). Kebijakan ini merupakan kebijakan yang dihasilkan dari kerjasama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO). Harga Minimum untuk satu kantong plastik adalah Rp 200,00. Kebijakan ini juga disertai himbauan kepada kasir pasar swalayan modern untuk menawarkan kepada konsumen apakah akan memakai kantong plastik atau tidak.[1][16][18][19][20]
Selain itu, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mulai melakukan masa kantong plastik berbayar per tanggal 1 Maret 2019 meskipun kebijakan ini pernah dimulai pada tahun 2016.[21]
Hasil Implementasi Kebijakan
[sunting | sunting sumber]Hasil dari kebijakan ini muncul pada April 2016 di mana dalam 23 kota sampel penelitian terjadi penurunan penggunaan kantong belanja plastik sebanyak 20 hingga 80 persen, menurut data yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[22]
Temuan keberhasilan ini terjadi di beberapa kota seperti Depok. Di Kota Depok, terjadi penurunan terhadap penggunaan kantong plastik terutama di ritel-ritel besar seperti Hypermart, Giant, Tip Top, Indomaret, Alfamart, dan Carrefour ITC Depok (semua titik pengambilan sampel berada di sekitar Jalan Margonda, Depok).[23]
Selain itu, temuan penurunan penggunaan kantong belanja paling besar terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Hal ini disebabkan oleh adanya peran serta pemerintah daerah (Pemkot Banjarmasin) dengan masyarakat terutama dalam memasyarakatkan alternatif kantong plastik seperti tas bakul purun selain pelarangan total oleh Walikota Banjarmasin saat itu.[22]
Kritik
[sunting | sunting sumber]Kebijakan yang secara efektif berlaku sejak 2016 ini dikritik oleh Kementerian Perindustrian karena secara prinsip ekonomi hal ini akan merugikan produsen plastik. Hal ini disebabkan oleh berlakunya hukum mekanisme pasar penawaran dan permintaan (demand and supply).[24] Selain itu, kebijakan tersebut dikritik karena mengaburkan batasan wewenang penanganan sampah yang menjadi kebijakan pemerintah daerah dan kementerian di mana kebijakan terkait produsen kantong plastik seharusnya berada di tangan kementerian (dalam hal ini Kementerian Perindustrian).[24]
Selain itu, terdapat otokritik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan kebijakan ini melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.[15] Menurutnya, pihak kementerian telah merencanakan program pengurangan dan daur ulang sampah plastik yang juga bekerja sama dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui program aspal plastik. Selain itu, dari sisi konsumen sebenarnya masih diperbolehkan memakai plastik kemasan ringan selama konsumen membayar plastik tersebut sehingga kebijakan plastik berbayar untuk mengurangi konsumsi plastik sangat rancu bahkan dianggap membebani konsumen.[15]
Selain itu, kritik serupa juga pernah diungkapkan oleh Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tahun 2016. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini sangat kontraproduktif sebab konsumen (pelanggan) masih akan tetap membeli plastik sebagai sarana untuk membawa belanjaan sementara apabila pabrik tetap memproduksi kantong belanja plastik. Mereka juga mencurigai adanya kerjasama terselubung antar pihak terkait atas nama kelestarian lingkungan.[20]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Jati, Zachrina Aprillia. "Apa Kabar Uji Coba Kantong Plastik Rp 200?". Kumparan. Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ Wahyuni, Tri. "Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Terbesar Ke-dua Dunia". CNN Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ a b Kilvert, Nick (2018-04-18). "Plastic bag bans are coming. Here's what you need to know". ABC News (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ a b c "New York State to ban plastic bags—here's why". Environment (dalam bahasa Inggris). 2019-03-29. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ Slezak, Michael (2017-07-14). "Woolworths and Coles to phase out single-use plastic bags". The Guardian (dalam bahasa Inggris). ISSN 0261-3077. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ a b Tousignant, Lauren (2018-12-05). "Australia slashes plastic bag use by 80 percent in just 3 months". New York Post (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ "The beginning of the end for plastic bags?". NewsComAu. 2017-10-17. Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ a b "Single-use plastic shopping bags are banned in New Zealand | Ministry for the Environment". www.mfe.govt.nz. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-02. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ "Kebijakan kantung plastik berbayar membuat pantai Inggris 40% lebih bersih" (dalam bahasa Inggris). 2016-11-23. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ "Tas plastik di Inggris tak lagi gratis". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ a b "Germany to ban single-use plastic shopping bags". www.thelocal.de (dalam bahasa Inggris). 2019-09-06. Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ a b "Germany plans to ban single-use plastic shopping bags next year". phys.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ "Kantong plastik dilarang di California". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ Mardiastuti, Aditya. "17 Wali Kota Tandatangani MoU Plastik Berbayar, 23 Kota Siap Ikuti". detikcom (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ a b c Bayu, Dimas Jarot (2019-03-06). "Alasan Pemerintah Tak Sepakat Usulan Plastik Berbayar". Katadata. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ a b "Mulai 21 Februari, Belanja Pakai Kantong Plastik Bayar Lo…". Mongabay Environmental News (dalam bahasa Inggris). 2016-02-06. Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ developer, mediaindonesia com (2017-07-28). "Aturan Plastik Berbayar Mendesak". Media Indonesia. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ Hikam, Herdi Alif Al. "Kantong Plastik Berbayar, Toko Ritel Wajib Infokan ke Konsumen". detikcom. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ Solikin, Akhmad (30/06/2016). "Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik". Antara Program Kantong Plastik Berbayar dan Pengenaan Cukai Kemasan Plastik. Diakses tanggal 10/12/2019.
- ^ a b Ant (2016-02-24). "Kebijakan Kantong Plastik Berbayar Kontraproduktif". Okezone.com. Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ Anwar, Akhirul. Petriella, Yanita, ed. "Ini Alasan Aprindo Terapkan Kantong Plastik Berbayar". Bisnis.com. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ a b Noviyanti, Sri. Auliani, Palupi Annisa, ed. "Nah... Uji Coba Plastik Berbayar Sudah Ada Hasilnya". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-12-10.
- ^ "Depok Terus Evaluasi Penggunaan Kantong Plastik Berbayar". Republika Online. 2016-04-20. Diakses tanggal 2019-12-11.
- ^ a b Hikam, Herdi Alif Al. "Kantong Plastik Kini Berbayar, Kemenperin: Sangat Disayangkan". detikcom. Diakses tanggal 2019-12-10.