Lompat ke isi

Penguasaan tanah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam sistem hukum umum, penguasaan tanah adalah rezim sah dimana tanah dimilik oleh seorang individual, yang dikatakan "memegang" tanah tersebut. Penguasa monarki berdaulat, yang dikenal sebagai Sang Mahkota, memegang lahan dalam haknya sendiri. Seluruh pemilik swasta adalah pemegang atau anak pemegangnya sendiri. Penguasaan menandakan hubungan antara pemegang dan penguasa, bukan hubungan antara pemegang dan tanah.

Sepanjang sejarah, beberapa bentuk berbeda dari kepemilihan tanah, seperti cara-cara memiliki tanah, telah ada.

Tuan tanah/Pemilik tanah adalah pemegang dari bidang tanah dengan hak-hak kepemilikan, atau, singkatnya, pemilik lahan.

Bacaan tambahan

[sunting | sunting sumber]

Templat:Properti