Penjabat Bupati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penjabat Bupati (Inggris: Acting Regent), adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.[1]

Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD. Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun.[2]

Pengangkatan[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, seorang Penjabat Bupati dapat diangkat berdasarkan sebab-sebab berikut ini:[3]

  • Bupati sebelumnya meninggal dunia.
  • Bupati sebelumnya mundur atas permintaan sendiri.
  • Masa jabatan bupati sebelumnya telah berakhir dan penetapan bupati berikutnya belum diselenggarakan.
  • Bupati diberhentikan karena melanggar hukum.[4][5]
  • Bupati mengundurkan diri karena ingin mengikuti pencalonan pemilihan kepala daerah.

Batasan[sunting | sunting sumber]

Meski secara umum, Penjabat Bupati memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif, tetapi seorang Penjabat Bupati yang diangkat berdasarkan sebab nomor 4 dan 5 di atas, membutuhkan izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan hal-hal berikut ini:[2]

  • Melakukan mutasi pegawai.
  • Membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
  • Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
  • Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Inilah Tugas dan Wewenang Penjabat Bupati". Riau Online. Diakses tanggal 3 Januari 2016. 
  2. ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008". Peraturan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-01-03. Diakses tanggal 3 Januari 2017. 
  3. ^ "Pembagian Urusan Pemerintahan Bupati". Pemerintah.net. Diakses tanggal 3 Januari 2017. 
  4. ^ "Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005". Peraturan.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-01-03. Diakses tanggal 3 Januari 2017. 
  5. ^ "PP No. 6 Tahun 2005: Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah". Hukum Online. Diakses tanggal 3 Januari 2017.