Penjaga pantai dan laut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penjaga pantai dan laut (PLP) atau penjaga pantai (Bahasa Inggris: coastguard) adalah badan keamanan maritim suatu negara tertentu. Istilah ini mencakup berbagai tanggung jawab di berbagai negara, mulai dari menjadi pasukan militer bersenjata lengkap dengan bea cukai dan tugas keamanan hingga menjadi organisasi sukarelawan yang ditugaskan untuk pencarian dan penyelamatan tanpa otoritas penegak hukum. Di sebagian besar negara, fungsi khas penjaga pantai dan laut berbeda dari angkatan laut (dinas militer) dan polisi transit (lembaga penegak hukum), sementara di negara tertentu memiliki kesamaan dengan keduanya.

Penjaga Pantai dan Laut di Puerto Rico