Penyalahgunaan zat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyalahgunaan zat, juga dikenal sebagai penyalahgunaan narkoba, adalah sebuah pemakaian tersusun dari sebuah obat-obatan dimana pemakai mengkonsumsi bahan dalam kadar atau dengan metode yang mencelakai diri sendiri atau orang lain, dan merupakan bentuk penyakit terkait bahan. Banyak perbedaan definisi penyalahgunaan narkoba yang dipakai dalam konteks kesehatan umum, kedokteran dan peradilan kriminal.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Klasifikasi
Sumber luar