Peraturan Daerah Provinsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di suatu provinsi dengan persetujuan bersama gubernur di provinsi tersebut.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Presiden Republik Indonesia (2011). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses tanggal 28 Juni 2022.