Perjanjian Celah Timor

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Perjanjian Celah Timor adalah sebuah perjanjian yang dibuat antara pemerintah Australia dan Indonesia.[1] Para penandatangan perjanjian ini adalah Menteri Luar Negeri Australia Gareth Evans dan Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 11 Desember 1989 dan diberlakukan tanggal 9 Februari 1991.

Celah Timor

Perjanjian ini membahas eksploitasi bersama sumber daya alam di dasar laut Laut Timor yang diklaim oleh Australia dan Indonesia.

Wilayah dasar laut itu dikenal dengan nama Celah Timor karena membentuk pemisah di perbatasan laut Australia-Indonesia. Portugal yang merupakan penguasa kolonial Timor Timur tidak berpartisipasi dalam negosiasi perbatasan. Setelah invasi dan aneksasi koloni Portugal ini oleh Indonesia pada tahun 1975-1976, Timor Timur dijadikan provinsi Indonesia dan baik Australia maupun Indonesia memulai negosiasi untuk menyelesaikan masalah klaim dasar laut di kawasan ini. Para pengkritik berpendapat bahwa negosiasi dan penandatanganan perjanjian ini berarti Australia mengakui secara de jure invasi dan aneksasi Timor Timur oleh Indonesia.

Perjanjian ini tidak lagi berlaku setelah Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia tahun 1999. Perjanjian baru yang menggantikan Perjanjian Celah Timor dinegosiasikan dan muncullah Perjanjian Laut Timor.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Treaty between Australia and the Republic of Indonesia on the Zone of Cooperation in an Area between the Indonesian Province of East Timor and Northern Australia". Australasian Legal Information Institute - Australian Treaty Series 1991. 1991. Diakses tanggal 2008-10-20. 

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjutan[sunting | sunting sumber]

  • Francis M. Auburn, David Ong and Vivian L. Forbes (1994) Dispute resolution and the Timor Gap Treaty Nedlands, W.A.: Indian Ocean Centre for Peace Studies, University of Western Australia. ISBN 1-86342-345-1 Occasional paper (Indian Ocean Centre for Peace Studies); no. 35.
  • Dubois, B. (2000) [The Timor Gap Treaty: where to now? [ based on initial research by Monique Hanley and Kirsty Miller]. Fitzroy, Vic.: Community Aid Abroad, Oxfam in Australia. Briefing paper (Community Aid Abroad (Australia)) ; no. 25.
  • Robert J. King, “Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea, the Timor Sea Treaty and the Timor Gap, 1972-2007”, submission to the Australian Parliament’s Joint Standing Committee on Treaties’ Inquiry into the Treaty on Certain Maritime Arrangements in the Timor Sea, March 2007. https://web.archive.org/web/20100609014525/http://www.aph.gov.au/house/committee/jsct/6_7_february2007/subs/sub6.pdf