Lompat ke isi

Perjanjian Otonomi Irak-Kurdi tahun 1970

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pertemuan Saddam Hussein dan Mustafa Barzani di Nawperdan pada 10 Maret 1970, sebelum penandatanganan Perjanjian Otonomi Irak-Kurdi tahun 1970 pada 11 Maret.

Perjanjian Otonomi Irak-Kurdi tahun 1970 (atau Perundingan perdamaian Irak-Kurdi atau Perjanjian Damai 1970) adalah sebuah perjanjian, yang dicapai oleh pemerintah Irak dan Kurdi pada Maret 1970, setelah Perang Irak-Kurdi Pertama, untuk pembentukan Daerah Otonomi, yang terdiri dari tiga provinsi Kurdi dan kabupaten lainnya yang berdekatan dan telah ditentukan oleh sensus dengan memiliki mayoritas Kurdi. Rencana tersebut juga memberikan perwakilan Kurdi di badan-badan pemerintah, yang akan dilaksanakan dalam empat tahun.[1] Pada saat itu, ini merupakan upaya paling serius untuk menyelesaikan Konflik Irak-Kurdi yang telah berlangsung lama.

Meskipun demikian, pemerintah Irak memulai program Arabisasi di wilayah kaya minyak Kirkuk dan Khanaqin pada periode yang sama.[2] Akhirnya, rencana perdamaian untuk otonomi Kurdi gagal dan meletus kembali dengan Perang Irak-Kurdi Kedua pada tahun 1974, sehingga meningkatkan konflik Kurdi-Irak.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ G.S. Harris, Ethnic Conflict and the Kurds, Annals of the American Academy of Political and Social Science, pp.118–120, 1977
  2. ^ "Introduction : GENOCIDE IN IRAQ: The Anfal Campaign Against the Kurds". Human Rights Watch. 1993. Diakses tanggal 2010-12-28.