Perjanjian Paris (1951)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Paris
Nama panjang:
  • Perjanjian Pembentukan Komunitas Batubara dan Baja Eropa
Ditandatangani18 April 1951
LokasiParis, Prancis
Efektif23 Juli 1952
Habis tempo23 Juli 2002
Penanda tangan"The Six":
The Treaty establishing the European Coal and Steel Community (ECSC) di Wikisource

Perjanjian Paris pada tahun 1951 adalah perjanjian yang lebih dikenal sebagai Perjanjian Pembentukan Komunitas Batubara dan Baja Eropa. Perjanjian ini ditandatangani pada 18 April 1951 antara Prancis, Jerman Barat, Italia, dan Benelux, membentuk institusi European Coal and Steel Community (ECSC), yang menjadi cikal bakal Uni Eropa. Perjanjian ini berlaku selama 50 tahun, sejak 23 Jul1 1952 hingga 23 Juli 2002.

Perjanjian ini menghasilkan stabilitas ekonomi dan diplomasi di bagian barat Eropa setelah Perang Dunia Kedua. Beberapa negara yang bermusuhan kini berbagi produksi batubara dan baja, sumber daya kunci yang menjadi rebutan selama perang dunia.

Deklarasi Eropa ini ditandatangani oleh semua negara yang hadir. Ini menandai lahirnya kembali Eropa. Perjanjian ini menekankan prinsip-prinsip supranasaional dalam pendirian organisasi yang baru bagi Eropa. Gagasan supranasional ini ditentang oleh Charles de Gaulle.

Latar Belakang[sunting | sunting sumber]

Selain Perjanjian Paris yang menghasilkan ECSC, ada institusi lainnya yang juga mendasari terbentuknya Uni Eropa, yaitu European Economic Community (EEC) dan European Atomic Energy Community (EAEC atau Euratom), yang merupakan hasil dari Perjanjian Roma (1951). Berbeda dengan Perjanjian Paris, Perjanjian Roma berlaku tanpa batas. Perjanjian Roma ini mendasari terbentuknya Perjanjian Paris.[1]

Tujuan[sunting | sunting sumber]

Para pendiri sangat jelas menentukan tujuan perjanjian ini, yaitu langkah pertama dari pembentukan Federasi Eropa. Pasar batubara dan baja adalah eksperimen pertama yang memungkinkan diperluas kepada potensi ekonomi yang lain. Tujuan dari ECC adalah membentuk pasar bersama dengan dasar empat gerakan kemerdekaan, barang, orang, dan jasa.[1]

Perwakilan[sunting | sunting sumber]

Beberapa tokoh mewakili negara-negara yang hadir dan menandatangani perjanjian ini, yaitu Konrad Adenauer dari Jerman, Paul Van Zeeland dan Joseph Meurice dari Belgia, Robert Schuma dari Prancis, Carlo Sforza dari Italia, Joseph Bech dari Luxemburg, serta DU Stikker dan JRM van der Brink dari Belanda.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b The First Treaties dari situs europa.eu
  2. ^ The Paris Treaty 1951. dari situs pbworks