Lompat ke isi

Perjanjian Perdagangan Senjata

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian Perdagangan Senjata
Ditandatangani3 Juni 2013
LokasiNew York
Dimeterai2 April 2013
SyaratDisahkan oleh 50 negara
Penanda tangantidak ada
PenyimpanSekretaris Jenderal PBB
BahasaArab, Mandarin, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol

Perjanjian Perdagangan Senjata (bahasa Inggris: The Arms Trade Treaty , ATT) adalah perjanjian internasional yang mengatur mengenai perdagangan senjata internasional. Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 2 April 2013 di New York, Amerika Serikat. ATT berusaha untuk meregulasi dan membatasi perdagangan internasional dalam senjata konvensional, mulai dari senjata ringan hingga tank tempur dan kapal perang senilai 70 miliar. Dari 193 negara anggotanya, sebanyak 154 negara mendukung, tiga menentang, dan 23 abstain.[1]

Isi perjanjian

[sunting | sunting sumber]

Perjanjian ini menyatakan bahwa perdagangan senjata internasional akan dibatasi atau dilarang, jika bertujuan untuk:

  • Digunakan dalam pelanggaran hak asasi manusia atau hukum humanitarian internasional yang serius, atau tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan;
  • Memfasilitasi serangan terorisme, kekerasan gender, ataupun kejahatan terorganisir lainnya;
  • Melanggar kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Piagam PBB, termasuk embargo senjata PBB;
  • Mempengaruhi keamanan regional, dan
  • Pengrusakan serius terhadap upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan sosial ekonomi lainnya.

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]