Perjanjian Perdagangan Senjata
Tampilan
Ditandatangani | 3 Juni 2013 |
---|---|
Lokasi | New York |
Dimeterai | 2 April 2013 |
Syarat | Disahkan oleh 50 negara |
Penanda tangan | tidak ada |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal PBB |
Bahasa | Arab, Mandarin, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol |
Perjanjian Perdagangan Senjata (bahasa Inggris: The Arms Trade Treaty , ATT) adalah perjanjian internasional yang mengatur mengenai perdagangan senjata internasional. Perjanjian ini disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 2 April 2013 di New York, Amerika Serikat. ATT berusaha untuk meregulasi dan membatasi perdagangan internasional dalam senjata konvensional, mulai dari senjata ringan hingga tank tempur dan kapal perang senilai 70 miliar. Dari 193 negara anggotanya, sebanyak 154 negara mendukung, tiga menentang, dan 23 abstain.[1]
Isi perjanjian
[sunting | sunting sumber]Perjanjian ini menyatakan bahwa perdagangan senjata internasional akan dibatasi atau dilarang, jika bertujuan untuk:
- Digunakan dalam pelanggaran hak asasi manusia atau hukum humanitarian internasional yang serius, atau tindakan genosida dan kejahatan kemanusiaan;
- Memfasilitasi serangan terorisme, kekerasan gender, ataupun kejahatan terorganisir lainnya;
- Melanggar kewajiban-kewajiban yang ditetapkan dalam Piagam PBB, termasuk embargo senjata PBB;
- Mempengaruhi keamanan regional, dan
- Pengrusakan serius terhadap upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan sosial ekonomi lainnya.
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Official website of the United Nations conference on the Arms Trade Treaty
- Arms Trade Treaty information at the United Nations Office of Disarmament Affairs
- Arms availability, International Committee of the Red Cross website
- Control Arms Campaign
- Official website for the UK Mission on Arms Control and Disarmament in Geneva