Lompat ke isi

Perjanjian York

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perjanjian York
Ditandatangani25 September 1237
Penanda tangan

Perjanjian York adalah sebuah perjanjian yang disepakati pada 25 September 1237 oleh Henry III dari Inggris England dan Alexander II dari Skotlandia di kota York.

Menurut perjanjian ini, Northumberland, Cumberland dan Westmorland merupakan wilayah yang berada di bawah kedaulatan Inggris. Maka dari itu, perjanjian ini menetapkan perbatasan Inggris-Skotlandia yang hamper tidak pernah berubah hingga masa modern (kecuali beberapa modifikasi di Debatable Lands dan Berwick-upon-Tweed). Perjanjian ini juga menjadi akhir upaya Skotlandia untuk memperluas wilayahnya ke selatan. Judul lengkap perjanjian ini adalah Scriptum cirographatum inter Henricum Regem Anglie et Alexandrum Regem Scocie de comitatu Northumbrie Cumbrie et Westmerland factum coram Ottone Legato.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  • Robertson, Joseph, ed. (1866). "Preface". Concilia Scotiae (1225-1559). Edinburgh: The Bannatyne Club. hlm. lvi.