Persamaan di hadapan hukum
Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum).[1] Hukum juga menimbulkan persoalan penting dan kompleks tentang kesetaraan, kewajaran, dan keadilan. Kepercayaan pada persamaan di hadapan hukum disebut egalitarianisme hukum.
Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun."[1]
Dengan demikian, setiap orang harus diperlakukan sama di bawah hukum tanpa memandang ras, gender, kebangsaan, warna kulit, etnis, agama, difabel, atau karakteristik lain, tanpa hak istimewa, diskriminasi, atau bias.
Dalam konstitusi Indonesia dengan tegas memberikan jaminan adanya persamaan kedudukan. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 27 ayat (1) ”Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]- Semua manusia diciptakan setara
- Hak-Hak Sipil
- Meritokrasi
- Prerogatif - kebalikan dari persamaan di hadapan hukum
- Kesetaraan sosial
Referensi
[sunting | sunting sumber]Bacaan lanjutan
[sunting | sunting sumber]- Hudson, Adelbert Lathrop (1913). "Equality Before the Law," The Atlantic Monthly, Vol. CXII, h. 679–688.
- Shenfield, Arthur A. (1973). "Equality Before the Law," Modern Age, Vol. XVII, No. 2, h. 114–124.