Piagam Madinah (Reformasi)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Piagam Madinah adalah usulan amendemen Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didukung oleh Fraksi Reformasi (yang terdiri dari Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan) serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 1999-2004. Usulan ini pertama kali diajukan oleh Ketua Fraksi Reformasi Luthfi pada 14 Juni 2000.[1] Ia mengusulkan agar ditambahkan ayat baru yang berbunyi "Tiap pemeluk agama diwajibkan melaksanakan ajaran agamanya masing-masing."[1] Kemudian, saat Sidang Tahunan MPR pada tahun 2001, Ketua Fraksi Reformasi TB Soemandjaja mengusulkan agar ayat pertama Pasal 29 diubah dari "Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" menjadi "Negara Berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan Kewajiban Melaksanakan Ajaran Agama bagi masing-masing Pemeluknya."[1] Usulan ini disebut "Piagam Madinah" karena dianggap mencerminkan piagam bernama sama yang ditetapkan oleh Nabi Islam Muhammad untuk mengatur kehidupan antaragama.[2]

Usulan Piagam Madinah gagal mendapatkan dukungan mayoritas di MPR pada tahun 2002, sehingga Pasal 29 UUD 1945 dipertahankan seperti sebelumnya.[2]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Salim 2008, hlm. 99.
  2. ^ a b Salim 2008, hlm. 100.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

  • Salim, Arskal (2008), Challenging the Secular State: The Islamization of Law in Modern Indonesia, Honolulu: University of Hawaii Press