Pos lintas batas negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pos lintas batas negara adalah sebuah pos dan tempat pemeriksaan perlintasan keluar masuk manusia dan barang antara dua negara. Otorisasi sering kali dibutuhkan untuk memasuki sebuah negara melalui perbatasannya.

Pemeriksaan di pos lintas batas negara umumnya mempunyai dua tujuan, yaitu untuk mencegah masuknya individu yang tidak diinginkan (misalnya penjahat atau orang yang dapat menimbulkan ancaman) atau hanya tidak diizinkan untuk masuk, dan untuk mencegah masuknya barang-barang yang ilegal, atau pembatasan barang masuk, atau untuk mendapatkan bea masuk.

Lihat juga[sunting | sunting sumber]