Pusat Indonesian Automatic Finger Indentification System
Pusat Laboratorium Forensik | |
---|---|
Singkatan | Pusinafis Bareskrim Polri |
Struktur yurisdiksi | |
Wilayah hukum | Republik Indonesia |
Lembaga pemerintah | POLRI |
Pusinafis merupakan singkatan dari Pusat Indonesian Automatic Fingerprint Identification System. Inafis adalah pelaksana teknis di bidang identifikasi yang berada di bawah Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Inafis (Pusinafis) memiliki fungsi:
- pemeriksaan teknis TKP, pemeriksaan terhadap barang bukti dan manusia sesuai dengan bidang atau bagian dalam rangka pembuktian secara ilmiah pada proses penyidikan dan penegakan hukum, baik pada tingkat pusat maupun kewilayahan;
- pembinaan dan pengembangan sumber daya Inafis meliputi sistem dan metode, sumber daya manusia, material, fasilitas dan pengembangan aplikasi teknologi informasi komunikasi dalam rangka menjamin akurasi dalam pemeriksaan barang bukti; dan
- pembinaan teknis fungsi Inafis kepada segenap jajaran Polri dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan peningkatan kesadaran terhadap kegiatan Inafis.
Struktur organisasi
[sunting | sunting sumber]Pusat Inafis atau Pusinafis dipimpin oleh seorang Kapusinafis berpangkat Brigjen. Kapusinafis bekerja di bawah dan bertanggung jawab kepada Kabareskrim Polri. Salah satu aturan mengenai Inafis tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri. Menurut peraturan tersebut, dalam melaksanakan tugas, Pusinafis dibantu oleh:
- Sekretariat (Set): bertugas membina, meneliti, mengawasi pelaksanaan tugas di lingkungan Pusinafis serta menyusun perencanaan organisasi, manajemen sarana dan prasarana, personalia dan kinerja.
- Bagian Sistem Informasi (Bagsisinfo): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal dan nonkriminal, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
- Urusan Keuangan (Urkeu): bertugas dalam urusan keuangan.
- Bidang Daktiloskopi Umum (Biddaktium): bertugas menyelenggarakan sistem manajemen informasi sidik jari nonkriminal secara manual dan terpusat yang bersifat nasional, serta membantu instansi di luar Polri dan masyarakat umum.
- Bidang Daktiloskopi Kriminal (Biddaktikrim): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis sistem informasi sidik jari kriminal secara manual dan sistem pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan barang bukti di laboratorium guna memperolah kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.
- Bidang Fotografi Kepolisian (Bidtopol): bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis dan sistem pemotretan serta rekonstruksi TKP maupun tersangka guna memperoleh kebenaran material dalam rangka penyidikan, penuntutan dan peradilan, serta memberikan pelayanan umum sesuai lingkup kewenangan.