Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pusat Pendidikan Latihan Polisi Perairan dan Udara
Lambang Pusdik Polairud
Dibentuk30 Desember 1961
NegaraIndonesia
Cabang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe unitPendidikan dan Pelatihan Polisi Perairan dan Udara
Bagian dariLemdiklat Polri
Markas KomandoJl. Komp Airud No.2, Tj. Priok, Jakarta Utara
Baret BIRU MUDA TUA 
Situs webhttps://pusdikpolair.or.id
Tokoh
KapusdikKombes Pol. Jemmy Rosdiantoro, S.St.MK., S.H.

Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan dan Udara atau disingkat Pusdik Polairud adalah menyelenggarakan Pendidikan Diktuk Tamtama Pol Airud ,Diktuk Bintara Hibah, Diktuk Bakomsus Perawat ,Dikbangum SIP, dan Dikbangspes, serta tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan Polri.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka melaksanakan tugas pokok, Pusdik Pol Air menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pengembangan system pendidikan yang mencakup kurikulum, silabi, bahkan bahan ajaran dan alins / alongins sebagai bagian terpadu dan program pengembangan system pada tingkat Lemdikpol.
  2. Pelaksanaan pendidikan / pengajaran dan pelatihan.
  3. Pelaksanaan pembinaan semua komponen pendidikan.
  4. Pembinaan kepribadian termasuk kepemimpinan, disiplin, tata tertib, nilai-nilai moral dan etika profesi peserta pendidikan.
  5. Pelaksanaan evaluasi dan validasi hasil didik.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

  1. Dengan dibentuknya Pangkalan Polisi Perairan di daerah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Ambon serta Irian Jaya dengan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 46/SK/MK/1961 tanggal 18 September 1961, serta bertambahnya sarana Polisi Perairan yang berupa kapal – kapal Patroli, sehingga dirasakan sangat kurangnya Personil yang memiliki kemampuan Tehnis Polisi Perairan, maka dirintis adanya wadah yang dapat menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Pol Air.
  2. Pada Tahun 1961 dibentuk suatu wadah Pendidikan dalam Organisasi Korps Airud yang diberi nama ”Sekolah Polisi Perairan" berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 69 / SK/MK/1961 tanggal 30 Desember 1961 yang berlokasi di Jakarta.
  3. Pada tahun 1965 sebutan “Sekolah Polisi Perairan” diubah menjadi "Depo Latihan 000 Air dan Udara" (DEPLAT OOO AIRUD) berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 02/SK/MK/1965 tanggal 7 April 1965. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Men Pangak No. Pol.: 25/SK/MK/1966 sebutan "Depo Latihan 000 Air dan Udara" diganti menjadi "Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara" atau disingkat Pusdik Airud. Pusdik Airud dalam pelaksanaan tugasnya secara administrative berada pada Korp Air dan Udara dan Operasional membawah pada Koplakri.
  4. Dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1977, dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/53/VII/1977 tanggal 1 Juli 1977, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara menjadi salah satu unsur pelaksana Komando Cabang Pendidikan dan Pelatihan Cq. Pusat Senjata Polisi Air dengan tugas menyelenggarakan Pendidikan Kejuruan Polisi Air. Sebutan Pusdik Pol Airud diubah menjadi Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara berdasarkan Surat Keputusan dan Jenderal Komando Cabang Pendidikan dan Pelatihan Polri No. Pol.: Skep/486/VII/1978 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984.
  5. Demikian pula dengan adanya Reorganisasi Polri tahun 1984 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/03/III/1984 tanggal 1 Maret 1984, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara adalah sebagai salah satu unsur Pelaksana dari Direktorat Pendidikan Polri.
  6. Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol.: Skep/11/XII/1993 tanggal 31 Desember 1993 tentang Penyempurnaan Pokok – pokok Organisasi dan Prosedur Badan – badan pada tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pendidikan Polisi Air dan Udara adalah Pelaksana pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri yang bertugas melaksanakan Pendidikan Kejuruan Fungsi Teknis Pol Airud serta Tugas – tugas lain yang dibebankan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.
  7. Berdasarkan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 08 / X / 1997 tanggal 10 Oktober 1997 tentang Penyempurnaan pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Badan-badan pada Tingkat Mabes Polri.
  8. Pada bulan Oktober terjadi validasi Organisasi Polri dengan keputusan Kapolri No. Pol.: Kep / 53 / X / 2002 tanggal 17 Oktober 2002.
  9. Pada bulan Oktober 2010 terjadi Restrukturisasi Organisasi ditubuh Polri dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 Oktober 2010 untuk Tingkat Mabes Polri.

Komandan[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]