Pustakawan tunggal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pustakawan Tunggal adalah seorang pustakawan yang bekerja pada suatu lembaga informasi atau perpustakaan dan mengelola perpustakaan seorang diri. Istilah Perpustakaan Tunggal pertama kali diperkenalkan oleh Guy St. Clair pada tahun 1972 pada saat penyelenggaraan konferensi Special Libraries Association di Boston. Kondisi yang menghadirkan keberadaan Pustakawan Tunggal antara lain informasi kebutuhan tenaga pustakawan yang belum jelas, kondisi keuangan organisasi atau manajemen perpustakaan yang buruk, dan kebijakan penetapan bahwa hanya menempatkan seorang pustakawan untuk satu perpustakaan.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Perpustakaan Nasional Republik Indonesia". www.perpusnas.go.id. Diakses tanggal 2020-06-19.