Raanan Baru Dua, Motoling Barat, Minahasa Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Raanan Baru Dua
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
KecamatanMotoling Barat
Kode pos
95956
Kode Kemendagri71.05.21.2006

PROFIL DESA

Raanan Baru Dua adalah sebuah desa di wilayah Kecamatan Motoling Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. Desa Raanan Baru Dua adalah Desa di kecamatan Minahasa Selatan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia. Raanan Baru adalah pusat kecamatan Motoling Barat Desa yang di apit oleh Gunung Lolombulan merupakan salah satu desa hasil pemekeran dari desa sebelumnya yang juga bernama Raanan Baru. Berdasarkan sumber media yang ada Nama Raanan Baru mempunyai akar kata Raanan yang berarti seger; , sumber pengertian ini berasal dari bahasa Kristiani. Menurut penggunaannya umumnya nama Raanan banyak digunakan untuk anak laki-laki dalam pengertian dan pemaknaan kaum kristiani zaman dahulu. Karena selain sangat menarik nama Raanan juga mempunyai arti yang baik. Kini penyebutan nama Raanan digunakan oleh leluhur/pendahulu masyarakat untuk sebutan nama Kampung/desa.

Sesuai penggunaan namanya, desa Raanan Baru dikenal dingin siang maupun malam, warga masyarakatnya juga terkenal baik dan dingin pembawaannya. Lantas hal inilah yang menampilkan citra kampung dan warga Raanan Baru segar dan bersahabat.

Lokasi desa yang strategis berada di ketinggian dengan dikelilingi oleh pegunungan, terlebih dengan adanya salah satu gunung yang tinggi dan cukup terkenal yaitu gunung Lolombulan. Gunung Lolombulan menjadi sumber air kehidupan bagi beberapa kampung/desa di seputaran gunung ini termasuk desa Raanan Baru Dua.

SEJARAH DESA

Desa Raanan Baru Dua begitu sebutanya merupakan hasil pemekaran desa induk yaitu Raanan Baru pada tahun 2005. Sejak itu ada 2 desa yang merupakan hasil pemekaran dari desa Induk yaitu desa Raanan Baru Satu dan desa Raanan Baru Dua. Pemekaran desa pada saat itu diprakarsarai oleh beberapa tua-tua kampung, masyarakat, pemerintah maupun tokoh intelektual kampung. Mereka adalah Acong Lumenta dkk.

Dalam proses pemekaran diperhadapkan dengan berbagai tantangan dalam hal pembagian luas kepolisian, jumlah jiwa/warga serta aset kampung. Sempat terjadi kesenjangan waktu yang cukup lama untuk menetapkan pemekaran desa akibat adanya perbedaan pendapat dan ketidaksetujuan dengan adanya pemekaran. Namun, dengan dihadirkannya mediator dari pemerintah maupun hadirnya tua-tua juga intelektual kampung, maka dibuatlah proses penetapan pemekaran berdasarkan hasil perundingan, mediasi yang ada pada tanggal 16 Bulan September Tahun 2003.