Rasjid Sutan Radja Emas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rasjid Sutan Radja Emas

Rasjid Sutan Radja Emas (lahir di Bukittinggi, 22 Agustus 1922) adalah seorang politikus Indonesia. Dari 1940 sampai Januari 1942, ia bekerja sebagai Montir Radio pada Lucht Beschermingsdienst (L.B.D.) di Bandung dan Tarakan. Pada masa pendudukan Hindia Belanda oleh Jepang, ia menjadi Montir Radio Maskapai Jepang di Tarakan dan kemudian Montir Radio P.T.T. di Tarakan. Pada tahun 1946, ia dipilih menjadi Ketua Partai Ikatan Nasional Indonesia Cabang Tarakan. Dari April 1947 sampai November 1948, ia memegang Administrasi Koperasi Pegawai di Tarakan. Pada masa Republik Indonesia Serikat, ia diangkat menjadi anggota DPR RIS sebagai wakil dari Kalimantan Timur. Sejak zaman Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia menjadi anggota DPR RI.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]