Rassenschande

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Rassenschande
Stigma rasial
Undang-Undang Kewarganegaraan Reich (Reichsbürgergesetz) untuk Perlindungan Darah Jerman dan Martabat Jerman, diadopsi dengan suara bulat oleh Reichstag pada tanggal 15 September 1935.

Rassenschande (secara harafiah berarti "stigma rasial", "pengotoran ras", atau "polusi ras", secara hukum berarti "perkawinan antarras"), atau Blutschande ("pengotoran darah"), adalah konsep dalam ideologi Jerman Nazi tentang hubungan seks antara orang Arya dan non-Arya. Konsep ini dicantumkan dalam Undang-Undang Nuremberg yang diadopsi dengan suara bulat oleh Reichstag pada tanggal 15 September 1935 (lihat pula sertifikat Arya).[note 1][2] Awalnya, undang-undang ini lebih mengarah pada hubungan antara orang Jerman dan non-Arya. Pada awalnya, sejumlah pasangan ditargetkan secara tidak formal, kemudian dihukum secara sistematis oleh aparat pemerintah.

Sepanjang Perang Dunia II, hubungan antara bangsa Jerman Reichsdeutsche dan jutaan Ostarbeiter asing yang dibawa ke Jerman secara paksa juga dilarang oleh hukum. Pemerinah pun mengambil tindakan khusus untuk meredam penolakan masyarakat.[3][4] Alasan kebijakan ini bersifat praktis: pekerja paksa perempuan dari Eropa Timur yang menggerakkan ekonomi perang Jerman menjadi target pelecehan seksual oleh pekerja dan mandor pertanian Jerman. Para perempuan Polandia dan Soviet melahirkan banyak sekali bayi yang tak diinginkan di pertanian sampai-sampai pemerintah perlu membangun ratusan rumah khusus (Ausländerkinder-Pflegestätte) supaya bayi-bayi tersebut bisa dimusnahkan diam-diam.[5][6][7]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Istiilah ini digunakan untuk menyebut hubungan seks antara seorang warga Jerman dan seorang "alien" (non-Jerman).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Diemut Majer (2003). "Non-Germans" Under the Third Reich: The Nazi Judicial and Administrative System in Germany and Occupied Eastern Europe with Special Regard to Occupied Poland, 1939-1945. JHU Press. hlm. 180. ISBN 978-0-8018-6493-3. 
  2. ^ Leila J. Rupp, Mobilizing Women for War, p 125, ISBN 0-691-04649-2
  3. ^ Ulrich Herbert (1997). Hitler's Foreign Workers: Enforced Foreign Labor in Germany Under the Third Reich. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-47000-1. 
  4. ^ Majer, "Non-Germans" Under the Third Reich, p.180
  5. ^ Magdalena Sierocińska (2016). "Eksterminacja "niewartościowych rasowo" dzieci polskich robotnic przymusowych na terenie III Rzeszy w świetle postępowań prowadzonych przez Oddziałową Komisję Ścigania Zbrodni przeciwko Narodowi Polskiemu w Poznaniu" [Extermination of "racially worthless" children of enslaved Polish women in the territory of Nazi Germany from the IPN documents in Poznań]. Bibliography: R. Hrabar, N. Szuman; Cz. Łuczak; W. Rusiński. Warsaw, Poland: Institute of National Remembrance. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-06-30. Diakses tanggal 2017-03-09. 
  6. ^ Lynn H. Nicholas (2009). "Arbeit Macht Frei: Forced Labour". Cruel World: The Children of Europe in the Nazi Web. Knopf Doubleday Publishing. hlm. 401. ISBN 0-679-77663-X. 
  7. ^ Projekt "Krieg Gegen Kinder" (2004). "War Against Children". Database with information on over 400 confinement institutions in Nazi Germany for the children of Zwangsarbeiters (dalam bahasa German). Diarsipkan dari versi asli tanggal September 13, 2008 – via Internet Archive.