Ratu dalam Parlemen

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Raja dalam Parlemen (atau Ratu dalam Parlemen saat masa pemerintahan penguasa perempuan), terkadang disebut sebagai Mahkota dalam Parlemen, atau lebih lengkapnya disebut Raja/Ratu dalam Parlemen di bawah naungan Allah di Britania Raya,[1][2][3] adalah sebuah istilah teknis dari hukum konstitusional dalam kerajaan-kerajaan Persemakmuran yang merujuk kepada Mahkota dalam peran legislatif, bertindak atas nasihat dan perhatian dari parlemen (termasuk dewan rendah dan dewan tinggi bila parlemen adalah bikameral). Undang-undang (UU) yang disahkan oleh dewan-dewan dikirim ke penguasa berdaulat, atau gubernur jenderal, gubernur letnan, atau gubernur sebagai perwakilannya, untuk Royal Assent, yang sesekali diberi hak untuk membuat UU dalam hukum; UU utama dari legislasi tersebut dikenal sebagai UU Parlemen. UU juga disediakan untuk legislasi sekunder, yang dapat dibuat oleh Mahkota, subyek dari persetujuan sederhana, atau kurangnya ketidaksetujuan dari parlemen.

Referensi[sunting | sunting sumber]