Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 1111
Dewan Keamanan PBB
Kilang minyak lepas pantai Irak
Tanggal4 Juni 1997
Sidang no.3.786
KodeS/RES/1111 (Dokumen)
TopikSituasi antara Irak dan Kuwait
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 1111 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Juni 1997. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar Irak, termasuk Resolusi 986 (1995) perihal Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang masa pemberlakukan resolusi terkait ranah penjualan minyak Irak pada 180 hari berikutnya untuk memenuhi kebutuhan kemanusiaan warga Irak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]