Revitalisasi Kota Tua

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Salah satu bangunan di Kota Tua yang belum diperbaiki.

Revitalisasi Kota Tua adalah program revitalisasi yang dilakukan oleh pemerintah Jakarta dan pusat di wilayah Kota Tua.[1] Proyek ini dimulai oleh Ali Sadikin pada tahun 1972 dan masih berlangsung hingga saat ini, dan ditargetkan selesai sebagian sebelum Pesta Olahraga Asia 2018.[2] Luas wilayah revitalisasi saat ini 284 hektar dan ada 85 gedung yang akan direvitalisasi.[1]

Latar Belakang[sunting | sunting sumber]

Revitalisasi berkepentingan mempertahankan warisan budaya kota, melestarikan nilai-nilai sejarah sambil mengembangkan sektor-sektor kota sesuai potensi ekonominya. Revitalisasi dan peremajaan Kota Tua ditangani oleh beberapa instansi, seperti Dinas Museum dan Sejarah, Dinas Tata Bangunan dan Pemugaran, dan Dinas Tata Kota.[3] Pelaksanaannya berawal dengan menggunakan dana APBD, hingga tahun 2013 pemerintah mengambil dana dari swasta.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Proyek ini berawal dari dekrit Ali Sadikin tahun 1972 yang menjadikan kota tua sebagai situs warisan. Gubernur Ali Sadikin telah menerbitkan berbagai Surat Keputusan dalam rangka pemugaran area historis di Jakarta:

  • SK Gubernur No cd 3/1/70 tentang Pernyataan Daerah Taman Fatahillah, Jakarta Barat sebagai daerah di bawah pemugaran yang dilindungi Undang-Undang Monumen.
  • Tahun 1973, SK Gubernur No 111-b 11/4/54/73 tentang Pernyataan Daerah Jakarta Kota dan Pasar Ikan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara sebagai daerah di bawah pemugaran.[3]

1993: Gubernur Soerjadi Soedirdja membuat SK Gubernur DKI 475/1993 mengatur tentang dimulainya revitalisasi, untuk mendukung ide menggalakkan Jakarta Kota sebagai kawasan wisata. 224 bangunan dijadikan cagar budaya di Jakarta, termasuk 93 bangunan yang berada di kota tua. Syaratnya umur bangunan lebih dari 50 tahun atau punya nilai sejarah.

2013: Gubernur Joko Widodo secara resmi menunjuk konsorsium swasta yang bertujuan mengembangkan cara-cara inovatif untuk menghubungkan sektor swasta dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. PT Pembangunan Kota Tua Jakarta (Jakarta Old Town Revitalization Corporation/JOTRC) ditunjuk sebagai pelaksana pengembangan Kota Tua sebagai Zona Ekonomi Khusus. Peresmian proyek pada 13 Maret 2014.[1]

2016: Revitalisasi juga dilakukan oleh Unit Pengelola Kawasan Kota Tua Jakarta (PKKPJ). Kepala Unit PKKTJ Norviadi S. Husodo di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2016, menyatakan butuh dana Rp 200 miliar lebih untuk revitalisasi yang didapatkan dari CSR. Penataan ini fokus ke sarana dan prasarana agar terintegrasi, mulai penataan kali hingga penataan trotoar. Kemudian akan dibuat lahan parkir terpadu dari Jalan Cengkih sampai Jalan Tongkol.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Jokowi Resmikan Dimulai Revitalisasi Kota Tua". beritasatu.com. Diakses tanggal 2017-01-31. 
  2. ^ Widayati, Rully (ed.). "Revitalisasi Kota Tua Dikebut Sebelum Asian Games 2018". Tempo.co. Diakses tanggal 2017-01-31. 
  3. ^ a b Leirissa, R. Z. (1995-01-01). Sunda Kelapa Sebagai Bandar Jalur Sutra: Kumpulan Makalah Diskusi. Direktorat Jenderal Kebudayaan. 
  4. ^ mutaya, Saroh (ed.). "Revitalisasi Kota Tua Jakarta Masih Butuh Rp 200 Miliar". Tempo.co. Diakses tanggal 2017-01-31.