Roy Runtu Bisalemba

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Roy Runtu Bisalemba (lahir c. 1980 di Poso, Sulawesi Tengah, Indonesia), adalah seorang tokoh kunci dalam Kerusuhan Poso. Pada tanggal 24 Desember 1998, tindakannya yang menyerang seorang pemuda Muslim bernama Ahmad Ridwan di Masjid Sayo di kecamatan Poso Kota, Poso, merupakan pemicu awal terjadinya kerusuhan di Poso.[1] Roy adalah anak dari mantan Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Poso yang telah meninggal.

Selain fakta dasar tersebut, berbagai versi yang menyebutkan bahwa Ridwan diserang di masjid itu sendiri, atau di beranda masjid, atau versi yang menyebutkan bahwa perkelahian tersebut terjadi di dekat masjid dan Ridwan yang terluka melarikan diri ke dalam terus bermunculan.[2] Ada juga versi bahwa Ridwan tidak bersenjata atau bahwa dia menyembunyikan pisau di bawah karpet masjid sebagai persiapan untuk berkelahi, yang berarti bahwa Ridwan akan menduga terjadinya perkelahian.[3] Informasi yang mendetail tentang bagaimana perkelahian singkat tersebut terjadi tidak disebutkan secara signifikan.[4]

Pada tanggal 11 Juni 1999, Roy bersama dengan rekannya, Stanley, menjalani vonis hukuman pidana masing-masing 20 dan 5 tahun penjara karena termasuk salah satu tokoh pemicu kerusuhan di Poso.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ McRae, Dave (2013). A Few Poorly Organized Men: Interreligious Violence in Poso, Indonesia. Diakses tanggal 27 November 2016. 
  2. ^ Mangkoedilaga, Benjamin; Marbun, B.N. (1999).  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan);
  3. ^ FSIR (2000). (edisi ke-2). hlm. 44.  Tidak memiliki atau tanpa |title= (bantuan);
  4. ^ "Poso Mencekam, Bupati Diungsikan". Jawa Pos. 29 Desember 1998. 
  5. ^ "Biang Kerusuhan Poso Divonis Penjara". Mercusuar. 12 Juni 1999. hlm. 1-9. 

Sumber[sunting | sunting sumber]