Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma atau Rumah Sakit Jiwa Mataram adalah rumah sakit jiwa yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Alasan pendirian Rumah Sakit Jiwa Mataram adalah menggantikan peran Rumah Sakit Jiwa Selebung yang tidak dapat berkembang karena berada di tempat terpencil dan tidak memenuhi syarat sebagai rumah sakit dengan meninjau ukuran dan bentuk bangunan. Pendiriannya diawali oleh penunjukan Penunjukan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tanggal 31 Oktober 1983. Penunjukan ini melalui Surat Keputusan Nomor 17867/Yankes/DKJ/1983. Surat keputusan ini ditujukan kepada PT. Yodya Karya. Perusahaan ini ditunjuk sebagai konsultan perencanaan untuk merancang gedung Rumah Sakit Jiwa Mataram. Biaya pembangunan Rumah Sakit Jiwa Mataram diperoleh dari anggaran pembangunan Nusa Tenggara Barat tahun anggaran 1982/1983. Rumah Sakit Jiwa Mataram mulai beroperasi pada tanggal 27 Oktober 1987, tetapi baru diresmikan pada tanggal 27 Januari 1990. Rumah sakit ini awalnya hanya melayani rawat jalan sekaligus sebagai unit gawat darurat. Pada tahun 1988, mulai diadakan pelayanan rawat inap dengan 2 ruangan perawatan. Sejak tahun 1989, status Rumah Sakit Jiwa Mataram adalah rumah sakit kelas C. Pada tahun 1991, statusnya berubah menjadi rumah sakit jiwa kelas B setelah diadakan penggabungan dengan Rumah Sakit Jiwa Selebung. Ruang rawat inap juga bertambah di tahun yang sama. Pada tahun 1996, dibangun ruang rehabilitasi, instalasi gawat darurat, instalasi pemeliharaan sarana, ruang generator dan ruang insenerator. Pada tahun 2000, dibangun lagi ruangan terapi dan rehabilitasi narkoba. Pengembangan rumah sakit ini berlanjut hingga tahun 2007. Awalnya, pengelolaan rumah sakit menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Setelah otonomi daerah berlaku, maka pemerintah daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi pengelolanya.[1] Tanggung jawab pengelolaan diberikan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "RSJ Mutiara Sukma NTB". rsjmutiarasukma.ntbprov.go.id. Diakses tanggal 16 Juli 2021.
- ^ Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata Kerja Rumah Sakit Jiwa Mutiara Sukma Provinsi Nusa Tenggara Barat (PDF). hlm. Pasal 2 Ayat 1.