Salus populi suprema lex esto
Tampilan
Salus populi suprema lex esto (diterjemahkan: keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) adalah sebuah diktum dasar politik hukum negara yang pertama kali dikemukakan oleh Marcus Tullius Cicero (106–43 SM). Diktum ini dikemukakan oleh Cicero dalam bukunya yang berjudul De Legibus (Tentang Hukum).[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Salim, I., dan Ni'am, L., ed. (2012). Merancang-bangun Sistem Keselamatan Warga: Pengalaman Kelola Bencana di Lima Kabupaten (Maluku Tenggara, Sinjai, Ende, Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah). Sleman: INSISTPress. hlm. 2.