Sebby Sambom

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sebby Sambom (lahir 3 Januari 1975) adalah Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat - Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Dia pernah ditahan pada tanggal 16 Agustus 2008 sehubungan dengan perencanaan atau pidato dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat.

Pada tanggal 16 Oktober 2008, Sambom ikut ambil bagian dalam aksi damai mendukung peluncuran Parlemen Internasional untuk Papua Barat (IPWP) di London. Setelah demonstrasi berlangsung, ketua umum komite perencanaan acara tersebut, Buchtar Tabuni, ditangkap.

Sambom lalu meminta pembebasan Tabuni pada konferensi pers yang diadakan di Taman Makam Theys Eluay, Sentani, Jayapura hingga berujung penahanannya. Dia didakwa atas tuduhan makar (Pasal 106 KUHP), konspirasi (Pasal 110 KUHP), dan menghasut publik untuk bertindak menggunakan kekerasan terhadap aparat keamanan (Pasal 160 KUHP).

Sambom akhirnya dikenakan hukuman dua tahun penjara atas tuduhan penghasutan (Pasal 160 KUHP). Sambom dibebaskan secara bersyarat pada tanggal 14 Desember 2009, sebelum dia menyelesaikan masa hukumannya.[1]

Pada 2022, ia menyatakan bahwa ia tak lagi tunduk pada Benny Wenda dengan alasan "menghancurkan perjuangan kelompok bersenjata".[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]