Lompat ke isi

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalIr. Suharti, M.A., Ph.D.
Kepala Biro PerencanaanVivi Andriani
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik NegaraFaisal Syahrul
Kepala Biro Sumber Daya ManusiaHanjar Basuki (Plt.)
Kepala Biro Organisasi dan Tata LaksanaAbdullah Faqih
Kepala Biro HukumIneke Indraswati
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan MasyarakatMuhamad Hasan Chabibie
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan JasaTriyantoro
Kepala Pusat Data dan Teknologi InformasiYudhistira Nugraha
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan PegawaiDewi Andayani (Plt.)
Kepala Pusat Prestasi NasionalMaria Veronica Irene Herdjiono
Kepala Pusat Penguatan KarakterRusprita Putri Utami
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan PendidikanAdhika Ganendra
Kantor pusat
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Situs web
http://setjen.kemdikbud.go.id/

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. koordinasi kegiatan Kementerian;
  2. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  4. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  5. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  6. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terdiri dari:

  1. Biro Perencanaan
  2. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
  3. Biro Sumber Daya Manusia
  4. Biro Organisasi dan Tata Laksana
  5. Biro Hukum
  6. Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
  7. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa

Unit Pelaksana Teknis

[sunting | sunting sumber]

Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni

  • UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi
    Balai Layanan Platform Teknologi
  • UPT Pusat Prestasi Nasional
    Balai Pengembangan Talenta Indonesia
  • UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan
    Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]