Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Tampilan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ir. Suharti, M.A., Ph.D. |
Kepala Biro Perencanaan | Vivi Andriani |
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara | Faisal Syahrul |
Kepala Biro Sumber Daya Manusia | Hanjar Basuki (Plt.) |
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana | Abdullah Faqih |
Kepala Biro Hukum | Ineke Indraswati |
Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat | Muhamad Hasan Chabibie |
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa | Triyantoro |
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi | Yudhistira Nugraha |
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai | Dewi Andayani (Plt.) |
Kepala Pusat Prestasi Nasional | Maria Veronica Irene Herdjiono |
Kepala Pusat Penguatan Karakter | Rusprita Putri Utami |
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan | Adhika Ganendra |
Kantor pusat | |
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
http://setjen.kemdikbud.go.id/ |
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia terdiri dari:
- Biro Perencanaan
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
- Biro Sumber Daya Manusia
- Biro Organisasi dan Tata Laksana
- Biro Hukum
- Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
- Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa
Unit Pelaksana Teknis
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni
- UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi
Balai Layanan Platform Teknologi - UPT Pusat Prestasi Nasional
Balai Pengembangan Talenta Indonesia - UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi