Sekuritisasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sekuritisasi adalah sebuah praktik dalam dunia keuangan yang menggabungkan kontrak utang seperti kredit rumah, kredit usaha, tagihan kartu kredit, dan sebagainya, lalu piutangnya diperjualbelikan sebagai efek atau sekuritas. Efek yang diperjualbelikan sebagai sarana investasi ini kadang dianggap sebagai suatu bentuk obligasi, atau disebut collateralized debt obligation (obligasi utang beragunan).

Referensi[sunting | sunting sumber]