Lompat ke isi

Senat akademik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dalam bidang akademik yang terdiri atas rektor, dekan fakultas, guru besar, dan wakil dosen non-guru besar yang dipilih melalui pemilihan, serta unsur lain yang telah ditetapkan.[1] Tugas senat akademik di antaranya: menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian sivitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi, menilai pertanggungjawaban pimpinan serta pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.[2] Susunan organisasi senat akademik terdiri dari: Ketua Senat, Sekretaris, Komisi (yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris).[3]

Rektor merupakan ketua perguruan tinggi.[4] Dekan bertugas sebagai pemimpin dan penyelenggara pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, tenaga administrasi fakultas, membina mahasiswa, bertanggung jawab terhadap pengelolaan, dan bertanggung jawab terhadap rektor.[5] Guru besar adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. Guru besar memiliki peran dalam memajukan institusi khususnya perguruan tinggi baik dalam pokok dan fungsinya.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Universitas Gadjah Mada :: Universitas Berkelas Dunia". ugm.ac.id. Diakses tanggal 2018-04-29. 
  2. ^ "Senat Universitas - Universitas Padjadjaran". Universitas Padjadjaran. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-29. Diakses tanggal 2018-04-29. 
  3. ^ weboffice-humas (2013-11-20). "Senat Akademik". Universitas Indonesia. Diakses tanggal 2018-04-29. 
  4. ^ "Arti Kata Rektor Definisi Makna Pengertian dan Penggunaan - bahasa.site". bahasa.site. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-29. Diakses tanggal 2018-04-29. 
  5. ^ "TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGELOLA DAN DOSEN". Diakses tanggal 2018-04-29. 
  6. ^ "PANDUAN PENGUSULAN KEILMUAN GURU BESAR | www.uny.ac.id". www.uny.ac.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-04-29. Diakses tanggal 2018-04-29.