Sidang Krupp

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

The United States of America vs. Alfried Krupp, et al., umumnya dikenal sebagai Pengadilan Krupp, adalah persidangan kesepuluh dari dua belas persidangan kejahatan perang yang diadakan oleh otoritas Amerika Serikat di zona pendudukan mereka di Nuremberg, Jerman setelah berakhirnya Perang Dunia II. Ini menyangkut perusahaan kerja paksa yang menjadi perhatian Krupp dan kejahatan lain yang dilakukan oleh pihak tersebut.

Referensi[sunting | sunting sumber]