Sidang Pohl

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengadilan Pohl melawan administrasi Jerman Nazi dari "Solusi Akhir" (juga dikenal sebagai Pengadilan WVHA dan secara resmi The United States of America vs. Oswald Pohl, et al.) sebagai persidangan keempat dari tiga belas persidangan kejahatan perang yang diadakan oleh otoritas Amerika Serikat di zona pendudukan mereka di Nuremberg, Jerman setelah berakhirnya Perang Dunia II. Ketiga belas persidangan tersebut semuanya diadakan di hadapan pengadilan militer AS, bukan di hadapan Pengadilan Militer Internasional, meskipun kedua pengadilan tersebut bersidang di ruangan yang sama di Istana Kehakiman. Pengadilan tersebut secara kolektif dikenal sebagai "Pengadilan Nuremberg Berikutnya" atau lebih formalnya, sebagai "Pengadilan Penjahat Perang di hadapan Pengadilan Militer Nuremberg" (NMT).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ USHMM, Description of the trial from the U.S. Holocaust Memorial Museum archives. Retrieved February 7, 2015.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]