Singapura di bawah pemerintahan Negeri-Negeri Selat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Singapura di bawah pemerintahan Negeri-Negeri Selat merujuk kepada sebuah periode dalam sejarah Singapura dari 1826 sampai 1942, dimana Singapura menjadi bagian dari Negeri-Negeri Selat bersama dengan Penang dan Malaka. Dari 1830 sampai 1867, Negeri-Negeri Selat menjadi sebuah keresidenan, atau subdivisi, dari Kepresidenan Bengal, di India Britania.[1] Pada 1867, Negeri-Negeri Selat dijadikan koloni mahkota terpisah, secara langsung diatur oleh Pusat Kolonial di Whitehall, London. Pada periode tersebut, Singapura mendirikan dirinya sendiri sebagai pelabuhan dagang penting dengan peningkatan populasi.

Pemerintahan Inggris ditangguhkan pada Februari 1942, ketika Angkatan Darat Kekaisaran Jepang menginvasi Singapura pada Perang Dunia II.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Singapore - A Flourishing Free Ports". U.S. Library of Congress. Diakses tanggal 18 July 2006.