Soeroso Ono

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Soeroso Ono
Soeroso Ono
Panitera Mahkamah Agung Indonesia
Masa jabatan
22 Desember 2011 – 31 Agustus 2016
Informasi pribadi
Lahir(1949-08-27)27 Agustus 1949
Indonesia Jember, Indonesia
Meninggal(2020-04-11)11 April 2020
Semarang, Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Soeroso Ono (Lahir di Jember, Sabtu Pahing 27 Agustus 1949 dan Meninggal di Semarang Sabtu Pahing, 11 April 2020 pada umur 70 tahun, 7 bulan dan 15 hari) adalah Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mulai menjabat dilantik pada Kamis 22 Desember 2011 hingga Kamis 1 September 2016. Soeroso Ono menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia terlama yaitu selama 1714 hari, Ia harus mengakhiri amanah yang diembannya di tanggal tersebut karena pada 27 Agustus 2016 usianya genap 67 tahun dan menurut peraturan perundangan, masa pensiun yang bersangkutan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya.

Jabatan Panitera Mahkamah Agung itu sendiri oleh undang-undang dipersyaratkan harus diduduki oleh seorang hakim tinggi dengan jabatan Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau Panitera Muda Perkara di Mahkamah Agung.

Soeroso Ono menjadi seorang yang menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan masa jabatan terlama, hampir lima tahun. Sejak Kepaniteraan Mahkamah Agung menjadi satuan kerja tersendiri terpisah dari Sekretariat Jenderal pada tahun 2005, telah ada empat pejabat Panitera Mahkamah Agung. Pertama, Satri Rusyad menjabat selama 2 tahun ( Agustus 2005 s.d Juli 2007), Kedua, Sareh Wiyono, menjabat selama 3 tahun ( Juli 2007 s.d Maret 2010), ketiga Suhadi, menjabat selama 1, 5 tahun, keempat Soeroso Ono menjabat selama 4,7 tahun (22 Desember 2011 – 31 Agustus 2016).

Jika di periode 2011-2016 banyak pembaruan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung , maka Soeroso Ono menjadi salah seorang aktor utama di periode tersebut, khususnya di bidang pembaruan manajemen perkara. Hal ini karena tugas pokok dan fungsi Panitera MA adalah memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap majelis dalam proses penanganan perkara. Dalam melaksanakan fungsi ini, secara konsisten sejak dilantik sebagai Panitera MA, Soeroso Ono melakukan dukungan manajemen perkara berbasis pemanfaatan teknologi informasi.

Publikasi putusan, sistem pembacaan berkas serentak, pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/peninjauan kembali, stock opname berkas, lomba pencarian dan analisis putusan, pertukaran data perkara pidana tingkat kasasi dengan Ditjen Pemasyarakatan, magang hakim yustisial di Pengadilan Federal Australia dan rogatori letters adalah sedikit dari sekian banyak kebijakan Mahkamah Agung yang diterbitkan dengan dukungan teknis dan administratif dari Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono.

Keberhasilan Kepaniteraan Mahkamah Agung khususnya di bidang modernisasi manajemen perkara di bawah kepemimpinan Soeroso Ono diakui oleh mitranya dari Federal Court of Australia. Warwick Soden (CEO & Principal Registrar Federal Court of Australia), dan Sia Lagos (National Operations Registrar Federal Court of Australia) dalam surat resmi tanggal 25 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung mengungkapkan apresiasi atas kepemimpinan Soeroso Ono yang telah sukses melakukan pembaruan manajemen perkara di Mahkamah Agung.

“We have witnessed first hand Mahkamah Agung’s achievement in guaranteeing public access to court decision, institutionalizing the chamber system for consistency and accountability of decision making, expediting case settlement process through among others the introduction of electronic system and other successes”, tulis Warwick Soden dan Sia Lagos dalam suratnya.

Soeroso Ono juga selalu mendorong keterbukaan informasi direktori putusan dan mendorong publik untuk memanfaatkan layanan ini, terbukti dengan pertama kalinya diadakan lomba analisis putusan bagi mahasiswa hukum dan syariah seluruh Indonesia November 2013 sampai dengan Maret 2014.

Membaca berita tentang Soeroso Ono dari tahun 2011 di berbagai media memberi gambaran bagaimana Ia konsisten menjalankan modernisasi manajemen perkara. Ibarat sebuah puzzle, jika setiap berita tentang Pak Suroso disusun maka akan memvisualkan peta jalan menuju visi badan peradilan Indonesia yang agung, khususnya di area pembaruan teknis dan manajemen perkara.

Menanggapi berbagai kemajuan di bidang manajemen perkara di masa jabatannya, dengan rendah hati Ia menjawab bahwa semua itu semata menjalankan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, khususnya Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH.

“Pak Muhammad Hatta Ali sangat mendukung pembaruan peradilan, hampir semua ide pembaruan yang diajukan langsung disambutnya”, ujar Soeroso Ono.

Soeroso Ono juga memberikan apresiasi kepada para Civil Society Organization (CSO) yang telah banyak mendukung jalannya pembaruan peradilan, dunia akademis, dan Pers.

“Mereka memberikan kontribusi yang banyak terhadap kemajuan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, ungkap Soeroso Ono.

Kepergian Almarhum meninggalkan kenangan yang baik di hati para kolega dan staf di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Bahkan ucapan doa dan belasungkawa atas kepergian almarhum berdatangan dari tokoh masyarakat sipil Penggiat Pembaruan Peradilan.

“Almarhum adalah orang yang baik, semoga Allah mengampuni segala dosa dan meridhai amal baik yang telah diperbuatnya”.

“Almarhum selalu melindungi anak buahnya, tidak pernah memarahi namun sangat berwibawa”.

Demikian beberapa kesaksian dan do’a yang disampaikan kepada Almarhum dalam berbagai platform media komunikasi.

Karier[sunting | sunting sumber]

Sebelum menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain pernah menjadi:

  1. Calon Pegawai Negeri Sipil Menteri Kehakiman, Tahun 1983
  2. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung-Tabalong, Kalimantan Selatan, Tahun 1987
  3. Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Kalimantan TImur, Tahun 1995
  4. Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Tahun 1999
  5. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,Tahun 1999
  6. Ketua Pengadilan Negeri Tanjung-Tabalong, Kalimantan Selatan,Tahun 1999
  7. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur,Tahun 2005
  8. Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan,Tahun 2007
  9. Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Tahun 2009
  10. Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perkara Pidana, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta,Tahun 2009
  11. Panitera, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Jakarta,Tahun 2011[1]

Organisasi[sunting | sunting sumber]

  1. Sekretaris Umum IKAHI

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  1. SD Jatisari Jenggawah Jember, 1961
  2. SMP Negeri Rambipuji Jember, 1964
  3. SMA Pasuruan, 1968
  4. S1 Universitas Jember Jurusan Hukum Pidana, 1982
  5. S2 Universitas Islam Indonesia Jurusan Hukum Bisnis, 2005

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Almarhum meninggalkan seorang isteri, tiga orang anak, dan lima orang cucu.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ef2dc9e940fb/ketua-ma-lantik-empat-pejabat-eselon-i/
  2. https://mahkamahagung.go.id/id/berita/2238/kma-melantik-panitera-mahkamah-agung
  3. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/800-panitera-ma-sema-1-tahun-2014-anak-tangga-menuju-peradilan-yang-agung
  4. https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/tiga-pengurus-pusat-ikahi-2013-2016-berasal-dari-peradilan-agama-411
  5. https://www.mahkamahagung.go.id/assets/majalah/Majalah_MA_Edisi4/majalah/assets/basic-html/page73.html
  6. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/1351-hari-ini-soeroso-ono-memasuki-masa-purna-bhakti
  7. https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/kegiatan/1672-in-memoriam-pak-soeroso-ono-panitera-ma-periode-2012-2016

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]