Staf Khusus Wakil Presiden Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Staf Khusus Wakil Presiden adalah lembaga non struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wakil Presiden Republik Indonesia, yang melaksanakan tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan Kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Daftar Staf Khusus Wakil Presiden[sunting | sunting sumber]

Periode 2004–2009[sunting | sunting sumber]

Foto resmi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden periode 2004–2009

Jusuf Kalla menunjuk beberapa orang untuk menjadi staf khusus Wakil Presiden, diantaranya:[1]

  1. Gembong Priyono (Sekretaris Wakil Presiden, kemudian digantikan Tursandi Alwi pada tahun 2007)
  2. Soenaryo Soenardji

Periode 2009–2014[sunting | sunting sumber]

Foto resmi Boediono sebagai Wakil Presiden 2009–2014

Pada periode 2009–2014, Wakil Presiden Boediono menunjuk empat staf khusus yang membantu kerjanya. Keempatnya memiliki kapasitas dan kompetensi di bidang-bidang tertentu.[2]

  1. Yopie Hidayat (Juru Bicara Wakil Presiden)
  2. M. Ikhsan
  3. Farid Harianto
  4. Satya Arinanto

Periode 2014–2019[sunting | sunting sumber]

Foto Resmi Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden 2014–2019

Di periode ini, Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden mempunyai Tim Ahli Wakil Presiden selain Staf Khusus, terdiri dari Ketua Tim dan Staf Ahli lainnya di bidang-bidang tertentu.[3]

Tim Ahli
  1. Sofjan Wanandi (Ketua Tim Ahli Wakil Presiden)
  2. Iskandar Mandji
  3. Shinta Widjaja Kamdani
  4. Yuddy Chrisnandi (2016–17)
Staf Khusus
  1. Husain Abdullah (Bidang Komunikasi merangkap Juru Bicara Wakil Presiden)
  2. Alwi Hamu (Bidang Umum)
  3. Wijayanto Samirin (Bidang Ekonomi dan Keuangan)
  4. Muhammad Abduh (Bidang Infrastruktur dan Investasi)
  5. Satya Arinanto (Bidang Hukum)
  6. Syahrul Udjud (Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah)

Periode 2019–2024[sunting | sunting sumber]

Foto resmi Ma'ruf Amin sebagai Wakil Presiden 2019–2024

Wakil Presiden periode 2019–2024 menunjuk 10 staf khusus yang membantunya di beberapa bidang.[4]

  1. Mohamad Nasir (Bidang Reformasi Birokrasi)
  2. Satya Arinanto (Bidang Hukum)
  3. Lukmanul Hakim (Staf Khusus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan)
  4. Muhammad Imam Aziz (Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah)
  5. Robikin Emhas (Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga)
  6. Masduki Baidlowi (Bidang Komunikasi dan Informasi)
  7. Masykuri Abdillah (Bidang Umum)
  8. Gatot Prio Utomo
  9. Arif Rahmansyah Marbun
  10. Zumrotul Mukaffa

Referensi[sunting | sunting sumber]

Tautan Daring
  1. ^ "Sekjen PU dan Staf Ahli Wapres Tinjau Proyek PU di Jabodetabek". Departemen Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 4 Juli 2008. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-25. Diakses tanggal 25 Januari 2020. 
  2. ^ Purnamasari, Deti Mega (21 Oktober 2009). "Inilah Empat Staf Khusus Boediono". VIVA.co.id. Diakses tanggal 25 Januari 2020. 
  3. ^ "Membandingkan Staf Khusus Jusuf Kalla dan Ma'ruf Amin". KumparanNews. 26 November 2019. Diakses tanggal 25 Januari 2020. 
  4. ^ Purnamasari, Deti Mega. Meiliana, Diamanty, ed. "Wapres Ma'ruf Amin Tunjuk 8 Orang Staf Khusus". Kompas.com. 
Tautan Dasar Hukum