Status pengamat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Status pengamat adalah sebuah hak yang diberikan oleh beberapa organisasi kepada non-anggota untuk memberikan mereka kemampuan untuk ikut dalam aktivitas organisasi tersebut. Status pengamat sering kali diberikan oleh organisasi antar-pemerintahan (OAP) kepada negara-negara non-anggota dan organisasi non-pemerintahan internasional (ONPI) yang memiliki kepentingan dalam aktivitas OAP. Para pengamat umumnya memiliki kemampuan terbatas untuk ikut dalam OAP, kurangnya kemampuan untuk memberikan suara atau mengusulkan resolusi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa[sunting | sunting sumber]

Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bansa memberikan status pengamat kepada sejumlah entitas. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut beberapa badan internasional, entitas, dan dua negara non-anggota sebagai pengamat. Para pengamat memiliki hak untuk berbicara di pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, namun tidak memberikan suara pada resolusi.

Negara-negara pengamat non-anggota diakui sebagai negara berdaulat, dan bebas untuk mengajukan petisi untuk bergabung sebagai anggota penuh atas keinginan mereka. Saat ini, Tahta Suci dan Palestina adalah satu-satunya negara pengamat di Perserikatan Bangsa-Bangsa,[1] meskipun Swiss juga memegang status semacam itu sampai menjadi negara anggota. Entitas lainnya yang meliputi Ordo Militer Berdaulat Malta juga memiliki status pengamat, meskipun bukanlah sebuah negara namun sebagai sebuah entitas.[2][3]

Status pengamat diberikan oleh resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada beberapa masa. Organisasi internasional lainnya (termasuk badan PBB lainnya) juga meraih status pengamat.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Non-member States, Permanent Observers, General Assembly of the United Nations (retrieved Dec. 21, 2014).
  2. ^ Lihat Daftar Perwakilan Permanen untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa saat ini. Tiga pengamat permanen dicantumkan di bagian bawah daftar abjad perwakilan permanen.
  3. ^ "Permanent Observers". United Nations. Diakses tanggal 2012-12-01. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]