Status quo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Status quo merupakan sebuah frasa dari Bahasa Latin yang bermakna keberadaan negara, secara umum dipakai sebagai salah satu istilah dalam Ilmu sosial dan juga Politik.[1] Sebutan ini berasal dari kalimat in statu quo res errant ante bellum (keadaan negara sebagaimana ketika belum terjadi peperangan). Selain itu, kosakata ini dapat merujuk pada keadaan ketika pihak-pihak yang berunding mendapati kedudukan yang tidak menguntungkan untuk mengambil sebuah keputusan oleh sebab dampak yang akan ditimbulkan, sehingga menjadikan "Status quo sebagai penyelesaian alternatif".

Secara sederhananya, dalam bahasa yang paling awam, Status quo bermakna suatu kondisi yang ada saat ini dan sedang berjalan (Sekarang). Kosakata ini sering kali bermakna negatif karena berlawanan dengan makna perubahan, atau singkatnya, "anti perubahan". Status quo ini banyak dipakai di dalam dunia perpolitikan, ataupun dalam hierarki dunia kerja untuk menyatakan kondisi, kultur atau kebiasaan kerja yang sudah ada dan telah berjalan (cukup lama).

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Status Quo (badanbahasa.kemdikbud.go.id)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-02-19. Diakses tanggal 2020-03-02.