Sudrajad Dimyati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati, S.H., M.H. (lahir 27 Oktober 1957)[1] adalah Hakim Agung nonaktif Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjabat sejak 2014 hingga 2022. Ia menamatkan pendidikan tinggi Sarjana Hukum Tata Negara dan Magister Hukum dari Universitas Islam Indonesia.[2] Sebelum menjabat Hakim Agung, ia menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.[3]

Pada 23 September 2022, Sudrajad terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.[4]

Sudrajad menikahi Endang Tuty Sriani dan memiliki tiga orang anak bernama Akbar Jati Kusuma, Aditya Suryaputra, dan Anindya Satyarani.[5]

Rujukan[sunting | sunting sumber]