Surat Kuasa Penuh

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Surat Kuasa Penuh (Inggris: Full Powers) adalah istilah dalam hukum internasional yang mengacu kepada orang yang berwenang untuk menandatangani suatu perjanjian internasional atas perantara suatu negara. Orang yang bukan kepala negara, kepala pemerintahan, atau menteri luar negeri harus memiliki Surat Kuasa Penuh agar dapat menandatangani perjanjian yang mengikat pemerintahan mereka.

Surat Kuasa Penuh diatur dalam Pasal 2 dan 7 Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]