Lompat ke isi

Suteki

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Suteki
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Mulai menjabat
2010
Informasi pribadi
Lahir2 Februari 1970 (umur 54)
Indonesia Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Diponegoro
ProfesiDosen
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. (lahir 2 Februari 1970) adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip).[1] Ia dikenal sebagai pakar Sosiologi Hukum dan Filsafat Pancasila.

Suteki dikukuhkan sebagai Guru Besar Undip pada 4 Agustus 2010. Ia adalah Guru Besar ke-13 di Fakultas Hukum dan Guru Besar ke-86 di lingkungan Undip. Ia juga merupakan guru besar termuda di FH Undip. Dalam pidato pengukuhannya, Suteki mengangkat tema mengenai “Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (No Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Subtantif".[2] Suteki dikenal sebagai dosen yang berprestasi. Dia pernah mendapat predikat sebagai Dosen terbaik pada tahun 2006, 2008 dan 2009. Dia pernah pula menjabat sebagai Sekretaris II Program Kenotariatan Undip dan Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Undip.

Riwayat Pendidikan

[sunting | sunting sumber]

Publikasi Ilmiah Terkenal

[sunting | sunting sumber]
  • Masa Depan Hukum Progresif, Penerbit: Thafa Media;
  • Desain Hukum di Ruang Sosial, Penerbit: Thafa Media;
  • Hukum dan Alih Teknologi, Penerbit: Thafa Media;
  • Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik), bersama Galang Taufani, Penerbit: Rajagrafindo Persada;
  • Rekonstruksi Politik Hukum: Hak Atas Air, Pro Rakyat, Penerbit: Surya Pena Gemilang.

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Suteki menjadi perbincangan setelah menjadi saksi ahli penggugat dalam sidang gugatan pencabutan badan hukum perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kemenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 Februari 2018.[3] Ia juga mengunggah dukungan di media sosial terhadap HTI dan sistem khilafah. Terkait keterlibatannya sebagai saksi ahli dan unggahannya tersebut, Suteki juga telah menjalani sidang etik akademik oleh Dewan Kehormatan Komite Etik (DKEE) Undip pada Rabu 23 Mei 2018.[4] Pada 11 Desember 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan Suteki resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum, Ketua Senat Fakultas Hukum dan Anggota Senat Akademik Undip.[5] Pada 29 April 2020 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya menolak upaya banding Suteki dan menguatkan putusan PTUN Semarang. Pada 22 Desember 2020, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Suteki.[6]

Referensi

[sunting | sunting sumber]