Tameng manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kartu pos perang tameng manusia karya Sergey Solomko

Tameng manusia adalah sebuah istilah militer dan politik yang mendeskripsikan penempatan tak semestinya dari orang-orang tak bersenjata di dalam atau di sekitaran target-target bersenjata untuk membuat musuh ragu-ragu untuk menyerang target-target bersenjata tersebut. Istilah tersebut juga merujuk kepada orang-orang yang dijadikan senjata tameng saat serangan, dengan memaksa mereka berpawai di depan orang-orang bersenjata.

Penggunaan taktik tersebut dianggap kejahatan perang oleh negara-negara yang tergabung pada Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I untuk Konvensi Jenewa 1977, dan Statuta Roma 1998.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]