Tanggul Laut Raksasa Jakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tanggul Laut Raksasa Jakarta adalah bagian dari pengembangan pesisir raksasa di Jakarta yang dimulai pada tahun 2014 dan diharapkan akan terwujud pada tahun 2025.[1][2] Proyek pengembangan pesisir tersebut meliputi konstruksi dinding sepanjang pantai, bangunan penampung air, dan reklamasi lahan. Pembangunan 8 km bagian dari dinding laut di sepanjang pantai ini secara resmi diluncurkan pada 9 Oktober 2014.[3]

Latar belakang[sunting | sunting sumber]

Jakarta sangat rawan banjir khususnya selama musim hujan. Pada tahun 2007, kota ini menderita dari bencana banjir yang mengakibatkan 76 orang tewas dan setengah juta korban banjir.[4] Jakarta terletak di tanah yang datar 23 meter di atas permukaan laut. Namun, 40 persen dari daratan di Jakarta khususnya di daerah utara berada di bawah permukaan laut, karena banyaknya kegiatan ekstraksi air tanah dan tekanan dari gedung pencakar langit perkembangan. Selain banjir, Jakarta tenggelam sekitar 5 sampai 10 sentimeter per tahun, bahkan bisa sampai 20 sentimeter. Dari tahun 2000 sampai tahun 2050 potensi banjir pesisir sejauh ini diperkirakan meningkat 110,5 km2, karena penurunan muka tanah dan kenaikan permukaan laut,[5] dan diperkirakan kota Jakarta akan tenggelam seluruhnya pada tahun 2050.[6]

Teluk Jakarta dilihat dari Ancol

Untuk mengatasi hal itu, sebuah studi kelayakan untuk membangun tanggul di Teluk Jakarta telah dilakukan.[7] proyek ini dikenal sebagai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) master plan atau Giant Sea Wall Jakarta. Proyek ini, yang juga memiliki tugas revitalisasi pantai dan yang paling penting membuka visi ke depan untuk Jakarta, dirancang oleh arsitektur firma Kuiper Compagnons dari Rotterdam dan dengan kolaborasi dengan Indonesia, dan konsorsium dari perusahaan-perusahaan Belanda (Witteveen+Bosa dan Grontmij), membentuk National Capital Integrated Coastal Development dan semua yang terlibat dalam pembuatan master plan yang dimulai pada tahun 2008.

Masterplan proyek[sunting | sunting sumber]

Yang termasuk dalam NCICD adalah pembangunan Giant Sea Wall di teluk Jakarta sebagai langkah untuk melindungi potensi terjadinya banjir dari laut. Di dalam tembok ini, laguna besar yang akan dibangun untuk menyangga aliran dari 13 sungai di Jakarta. Proyek ini dibangun dalam bentuk Garuda dan diharapkan menjadi salah satu ikon kota Jakarta. Proyek ini akan memakan waktu 10 hingga 15 tahun. Tanggul-tanggul yang ada akan diperkuat seiring berjalannya waktu. Setelah proyek selesai, Teluk Jakarta akan menjadi penampung air tertutup dibalik Giant Sea Wall dan pada akhirnya akan menjadi sumber air bersih untuk seluruh kota. Biaya proyek ini diperkirakan sekitar US$ 40 miliar,[8] dan akan menjadi kerja sama internasional antara Pemerintah Indonesia dan Belanda, membuka jalan bagi perdagangan bilateral lebih lanjut antara kedua negara.[9] Dua fase ini megaproyek ini adalah:

Giant Sea Wall juga akan menjadi pusat pengembangan perkotaan, yang akan dibangun oleh kemitraan investasi swasta. Pengembangan perkotaan yang didalamnya termasuk kantor-kantor dan perumahan kelas atas, rumah rendah biaya, area hijau, dan pantai. Waterfront City yang baru terintegrasi yakni 17 pulau buatan, lengkap dengan jalan tol, kereta api, dan pelabuhan, dan sudah harus mampu menyerap sekitar dua juta orang. Panjang Giant Sea Wall dapat mencapai 32 kilometer dari Tangerang ke Pelabuhan Tanjung Priok.

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Proyek ini bukan tanpa dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial: salah satu studi yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan menemukan bahwa proyek ini saat dikerjakan dapat mengikis pulau-pulau di bagian barat Teluk Jakarta, menghancurkan terumbu karang dan mencemarkan air yang di balik dinding laut. Kemungkinan ini ditolak oleh para ahli Belanda yang, sebaliknya, yakin bahwa karena air kota akan lebih baik, sehingga sungai-sungai akan membuang air bersih ke teluk. Program reklamasi juga bertemu dengan oposisi dari beberapa kelompok lingkungan dan nelayan. Forum Indonesia untuk Lingkungan Hidup (WALHI) dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Indonesia (Kiara) mengajukan banding untuk menghentikan pekerjaan konstruksi di Pulau G, salah satu dari 17 pulau yang akan dibuat namun Mahkamah Agung menolak banding.[10] Pekerjaan konstruksi pada proyek reklamasi Jakarta untuk pernah dilarang oleh pemerintah pusat pada tahun 2016 dan meminta pemenuhan beberapa persyaratan. Namun larangan ini telah dicabut pada bulan Oktober 2017.[11]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Tanggul Raksasa Disiapkan". Kompas.com. 2014-04-03. Archived from the original on 2014-04-03. Diakses tanggal 2021-09-15. 
  2. ^ Welle, Deutsche (2016-04-28). "Presiden Jokowi: Jakarta Tenggelam Tanpa Tanggul Raksasa". DW.COM. Diakses tanggal 2021-09-15. 
  3. ^ Kusuma, Adriana Nina (9 October 2014). "Indonesia Holds Groundbreaking Ceremony for Giant Sea Wall". The Jakarta Globe. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-08-01. Diakses tanggal 28 August 2017. 
  4. ^ "2007 Global Register of Major Flood Events". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-22. Diakses tanggal 28 August 2017. 
  5. ^ "Projection of coastal floods in 2050 Jakarta". Urban Climate. Elsevier. 17: 135–145. 2016-09-27. doi:10.1016/j.uclim.2016.05.003. Diakses tanggal 2017-08-28. 
  6. ^ Abidin, H. Z.; Andreas, H.; Gumilar, I.; Sidiq, T. P.; Fukuda, Y. (2013-09-01). "Land subsidence in coastal city of Semarang (Indonesia): characteristics, impacts and causes". Geomatics, Natural Hazards and Risk. 4 (3): 226–240. doi:10.1080/19475705.2012.692336alt=Dapat diakses gratis. ISSN 1947-5705. 
  7. ^ "Dutch to study new dike for Jakarta Bay". The Jakarta Post. 2011-07-27. Diakses tanggal 2017-08-28. 
  8. ^ "$40bn to save Jakarta: the story of the Great Garuda". The Guardian. Diakses tanggal 28 August 2017. 
  9. ^ Yarina, Lizzie (2018-03-27). "Your Sea Wall Won't Save You". Places Journal (dalam bahasa Inggris). doi:10.22269/180327alt=Dapat diakses gratis. 
  10. ^ "Supreme Court gives reclamation project green light". The Jakarta Post. Diakses tanggal 28 August 2017. 
  11. ^ "Government officially lifts moratorium on Jakarta reclamation project". The Jakarta Post. Diakses tanggal 7 October 2017.