Teng Tjing Leng

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Teng Tjing Leng

Teng Tjing Leng adalah seorang pengacara Indonesia kelahiran Manado, Sulawesi Utara pada tanggal 13 Juli 1906. Setelah mendapatkan gelar ahli hukum, ia membuka praktek pengacara. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia dan kemudian disusul dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat, ia diangkat sebagai anggota DPR RIS mewakili Negara Indonesia Timur (NIT).[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]