Teokrasi konstitusional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Demonstrasi yang menuntut pemberlakuan syariah di Maladewa pada tahun 2014. Maladewa dianggap sebagai salah satu contoh teokrasi konstitusional mengingat Undang-Undang Dasar Maladewa menyatakan bahwa Islam adalah agama negara dan salah satu landasan hukum di Maladewa.[1]

Istilah teokrasi konstitusional mengacu kepada suatu bentuk tatanan politik dan hukum yang memberikan peran utama bagi satu agama. Tidak seperti teokrasi yang murni berlandaskan pada agama, teokrasi konstitusional berlandaskan pada undang-undang dasar seperti halnya negara-negara yang menganut konstitusionalisme dan bahkan memiliki pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contoh teokrasi konstitusional adalah Mesir; Pasal 2 Undang-Undang Dasar Mesir menyatakan bahwa "Asas-asas syariat Islam adalah sumber utama perundang-undangan".

Dalam kajian hukum tata negara komparatif, istilah ini sering kali dikaitkan dengan Ran Hirschl yang menerbitkan buku Constitutional Theocracy pada tahun 2010. Namun, dalam buku tersebut, ia lebih membahas bagaimana pengadilan-pengadilan yang memiliki wewenang pengujian yudisial (judicial review) dapat memainkan peran sekularisasi untuk membatasi dampak dari teokrasi konstitusional.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Shamsul Falaah, Islamic Constitutionalism in the Maldives: Islamness of the Maldivian Constitution and Laws, Oxford Constitutions of the World, OCW CM 1006 (MV).
  2. ^ Ran Hirschl (2010). Constitutional Theocracy. Harvard University Press. ISBN 9780674059375.