Teuku Djohan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Teuku Djohan
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Aceh ke-3
Masa jabatan
1988–1993
GubernurIbrahim Hassan
Sebelum
Pendahulu
A.M Namploh
Pengganti
Zainuddin AG
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir1937 (1937)
Tanoh Abee, Seulimeum, Aceh Besar, Aceh
Meninggal10 Mei 2001
(umur 63–64)
Banda Aceh, Aceh
KebangsaanIndonesia
Partai politikPartai Golkar
Suami/istriCut Ubiet
AnakCut Fazia Rosanti, Teuku Irwan Djohan, Cut Triana Dewi, Cut Maha Ratu, Teuku Iqbal Djohan, Teuku Raja Raden
Alma materAkademi Militer Nasional (1961)
Karier militer
PihakIndonesia
Dinas/cabang TNI Angkatan Darat
Masa dinas1961–1988
Pangkat Mayor Jenderal TNI
NRP18821
SatuanInfanteri
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mayor Jenderal TNI (Purn.) H. Teuku Djohan (1937 – 10 Mei 2001) adalah Wakil Gubernur Aceh periode 1988–1993. Ia adalah wakil dari Gubernur Aceh, Ibrahim Hassan. Dan beliau pernah menjabat sebagai Ketua DPR Daerah Istimewa Aceh pada tahun 1997 hingga 1999.[1]

Riwayat organisasi[sunting | sunting sumber]

Pembunuhan Teuku Djohan[sunting | sunting sumber]

Kepala Satgas Penerangan Operasi Cinta Meunasah II-2001 AKBP Sad Harun menyebutkan anggota MPR RI/Ketua DPD Golkar Aceh tersebut gugur usai melaksanakan salat maghrib di Masjid Raya Baiturrahman. Informasi yang dihimpun dari kalangan masyarakat menyebutkan, almarhum meninggal saat perjalanan pulang usai melaksanakan salat Magrib dari Masjid Raya Baiturrahman. Penembakan terjadi sekitar 50 meter menjelang sampai di rumahnya pada hari Kamis, 10 Mei 2001.

Kapolda Aceh, Brigjen (Pol) Chaerul Rasyid mengatakan, meskipun polisi belum mengetahui identitas pelaku pembunuhan Mayjen TNI (Purn) Teuku Djohan, namun pihaknya sudah mengetahui bahwa organisasi pelaku penembakan tersebut dari Gerakan Sparatis Bersenjata.[2]

Penembakan terhadap Teuku Djohan, menurut Chairul, telah direncanakan dalam waktu yang lama dan matang. Hal ini, kata dia, lebih menyangkut ke persoalan politis, dari pernyataan-pernyataan Teuku Djohan selama ini, yang dengan keras menolak Gerakan Aceh Merdeka. “Beliau itu merah putih sejati, yang seluruh hidupnya diabdikan kepada NKRI. Beliau sangat menentang GAM, dan ini beliau lakukan sejak setahun yang lalu,” imbuh Chairul. Ia menolak penembakan itu bermotif kriminal murni.[3]

Tuduhan Kapolda itu langsung dibantah pihak Gerakan Aceh Merdeka. Kalau tuduhan itu ditujukan kepada GAM, menurut Juru Bicara Komite Bersama Modalitas Keamanan (LBMK) GAM, Tgk Sofyan Ibrahim Tiba, SH, polisi salah alamat. ”GAM secara tegas menolak tuduhan itu,” kata Sofyan yang dihubungi Tempo

Dia juga menyesalkan tuduhan Kapolda Aceh itu, dan meminta Kapolda untuk menerapkan asas praduga tidak bersalah, sebagai salah satu asas hukum pidana Indonesia. Sebagai pihak yang tidak berbuat, tidak melakukan perbuatan keji itu, sambung Sofyan, pihak KBMK meminta agar Kapolda Aceh selaku penanggungjawab posional formal, agar kasus itu diungkapkan secara transparan, jangan sampai terhenti di tengah jalan. “Jangan sampai seperti kasus pembunuhan Tgk Al-Kamal, Safwan Idris, dan lain-lain yang hingga kini belum terungkap,” kata dia.[4]

Penghargaan[sunting | sunting sumber]

Ketua DPRK Banda Aceh mengusulkan agar nama Teuku Djohan dijadikan nama jalan mengingat beliau sangat berjasa untuk Aceh.[5]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Sujud Terakhir HT Djohan Di Baiturahman". aceHTrend.com. Diakses tanggal 2020-11-12. 
  2. ^ Lan (2018-12-10). "Mengenang Sejarah Melalui Napak Tilas". KontraS Aceh. Diakses tanggal 2020-11-12. 
  3. ^ "Tengku Johan Terbunuh, Belasan Saksi Diperiksa". Liputan6.com. 2001-05-13. Diakses tanggal 2020-11-12. 
  4. ^ "Penembak Teuku Djohan dari Gerakan Separatis". Tempo.co. 2003-11-07. Diakses tanggal 2020-11-12. 
  5. ^ Nasir, Muhammad. "Ketua DPRK Banda Aceh Usulkan Nama Teuku Johan Jadi Nama Jalan atau Gedung". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2020-11-12. 
Jabatan politik
Didahului oleh:
A.M Namploh
Abdullah Moeda
Wakil Gubernur Daerah Istimewa Aceh

1988–1993
Ketua DPR Daerah Istimewa Aceh
1997–1999

Diteruskan oleh:
Zainuddin AG
Teungku Muhammad Yus