Lompat ke isi

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 6

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 6
Misi"Menjamin Ketersediaan serta Pengelolaan Air Bersih dan Sanitasi yang Berkelanjutan untuk Semua"
Komersial?Tidak
Jenis proyekOrganisasi nirlaba
LokasiGlobal
PendiriPerserikatan Bangsa-Bangsa
Dimulai2015
Situs websdgs.un.org

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 6 atau SDGs 6 merupakan pilar ke 6 dari 17 pilar tujuan pembangunan berkelanjutan. Tujuan pembangunan 6 ini untuk menjamin ketersediaan serta pengelolaan air bersih dan sanitasi yang berkelanjutan untuk semua.

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Isu mengenai pentingnya air untuk masyarakat pertama diangkat dalam Konferensi International Drinking Water Supply and Sanitation Decade tahun 1981-1990. Kemudian diangkat dalam UN Conference on Environment and Development di Rio de Janeiro pada agenda 21 bab 18. Serta di Konferensi Internasional tentang Air dan Lingkungan (ICWE) di Dublin.

Kemudian tahun 2008 diumumkan sebagai Tahun Sanitasi Internasional, dan pada tanggal 28 Juli 2010, hak asasi manusia terhadap air dan sanitasi secara jelas diakui oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 64/292.

Selanjutnya tahun 1993, Majelis Umum PBB menetapkan Hari Air Sedunia pada tanggal 22 Maret, dan Tahun 2013 pada tanggal 19 November Hari Toilet Sedunia ditetapkan.

Pada Desember 2016, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa secara bulat mengadopsi resolusi " International Decade for Action – Water for Sustainable Development" (2018–2028) untuk mendukung pencapaian SDG 6 dan target terkait air lainnya. Kemudian, pada 21 Desember 2020, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui resolusi yang sama terkait " International Decade for Action – Water for Sustainable Development”, serta meratifikasi resolusi untuk " United Nations Conference on the Midterm Comprehensive Review of the Implementation of the Objectives of the International Decade for Action, “Air untuk Pembangunan Berkelanjutan”, 2018–2028”.[1]

Berdasarkan SDGs ke 6, Indonesia menargetkan beberapa hal:

  • Target 6.1 Tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.[2]
  • Target 6.2 Tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar di tempat sembarang, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.[3]
  • Target 6.3 Tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan dumping dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi separuh proporsi air limbah yang tidak diolah, dan meningkatkan daur ulang serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.
  • Target 6.4 Tahun 2030, secara bermakna meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin keberlanjutan penggunaan dan pasokan air tawar untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara bermakna mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.
  • Target 6.5 Tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas yang tepat.
  • Target 6.6 Tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah dan danau.[4]



Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Water and Sanitation". SDGs UN. Diakses tanggal 27 Februari 2024. 
  2. ^ Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia (PDF). Badan Pusat Statistik. ISBN 978-602-438-071-7. 
  3. ^ Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia (PDF). Badan Pusat Statistik. ISBN 978-602-438-071-7. 
  4. ^ Potret Awal Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) di Indonesia (PDF). Badan Pusat Statistik. ISBN 978-602-438-071-7.