Ubi societas ibi ius

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ubi Societas ibi ius adalah ungkapan yang tercatat pertama kalinya diperkenalkan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM) seorang filsuf/ ahli hukum dan ahli politik yang dilahirkan di Roma Italia.

Pandangannya tentang aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum membawanya pada kesimpulan bahwa setiap masyarakat mutlak menganut hukum, baik disengaja ataupun tidak.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Bintang, Sembilan. "Sembilan Bintang & Partners | Membaca Tumbuh Kembangnya Konsep Ubi Societas Ibi Ius & Law Enforcement Di Indonesia" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-08-25.