Undang-Undang Hamburg Raya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Peta wilayah yang terkena dampak Undang-Undang Hamburg Raya:
          Wilayah Kota Bebas dan Hanza Hamburg sebelum tahun 1937
     Wilayah perkotaan Altona, Wilhelmsburg, Harburg dan Wandsbek sebelum tahun 1937
  Perbatasan Kota Hanza Hamburg setelah tahun 1937

Undang-Undang Hamburg Rayat (Jerman: Groß-Hamburg-Gesetz), nama lengkapnya Undang-Undang Mengenai Hamburg Raya dan Penyesuaian Wilayah Lainnya (Jerman: Gesetz über Groß-Hamburg und andere Gebietsbereinigungen), adalah sebuah undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Jerman Nazi pada tanggal 26 Januari 1937. Undang-undang ini berisi tentang pertukaran wilayah antara Hamburg dengan Negara Bebas Prusia, Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1937.

Hamburg Raya[sunting | sunting sumber]

Hamburg kehilangan sebagian besar wilayah eksklafnya, termasuk Geesthacht dan Cuxhaven. Sebagai gantinya, Hamburg diperbesar dengan memperoleh bekas kota Prusia seperti Altona, Wandsbek, dan Harburg-Wilhelmsburg, serta sejumlah desa.

Perubahan lain yang bersifat simbolis adalah pengubahan nama Hamburg dari "Kota Bebas dan Hanza Hamburg" (Jerman: Freie und Hansestadt Hamburg) menjadi "Kota Hanza Hamburg" (Inggris: Hansestadt Hamburg).

Prusia[sunting | sunting sumber]

Selain mengatur wilayah Hamburg, undang-undang ini juga menggabungkan Kota Merdeka Lübeck dengan Prusia. Beberapa desa yang lebih kecil menjadi wilayah negara bagian Mecklenburg.

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Dr William Boehart: "Das Groß-Hamburg-Gesetz — Ein Rückblick 70 Jahre danach". In Lichtwark-Heft Nr. 71, November 2006. Verlag HB-Werbung, Bergedorf. ISSN 1862-3549.