Undang-Undang Otoritas Bantu 1951

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang Otoritas Bantu 1951(Undang-Undang No. 68 tahun 1951; kemudian diubah nama menjadi Undang-Undang Otoritas Hitam, 1951) bertujuan memberikan wewenang kepada Pemimpin Adat Tradisional di wilayah asal adat tradisional mereka di Afrika Selatan. Legislasi ini, yang menggantikan Undang-Undang Urusan Pribumi (Undang-Undang No. 23 tahun 1920), menciptakan dasar hukum untuk Penentuan Nasib Sendiri dari berbagai suku etnis dan linguistik ke dalam wilayah cadangan homelands tradisional serta membentuk otoritas suku, regional, dan territorial. Undang-Undang ini kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Warga Bantuan Homelands tahun 1970.

Hukum ini membentuk dasar pemerintahan etnis di wilayah cadangan homelands Afrika. Semua hak politik (termasuk hak memilih) yang dimiliki oleh orang Afrika dibatasi hanya pada homelands yang ditentukan.[1]

Banyak tahun setelah berakhirnya apartheid, dan dengan kerangka baru untuk kepemimpinan tradisional yang hadir dalam pemerintahan Afrika Selatan, undang-undang ini menjadi usang, dan secara resmi diberlakukan pada tahun 2010, 59 tahun setelah diundangkan.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "The History of Apartheid in South Africa". www-cs-students.stanford.edu. Diakses tanggal 2017-04-25.