Undang-Undang Pemberantasan Komunisme 1950

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Undang-Undang Pemberantasan Komunisme 1950
UU untuk mendeklarasikan Partai Komunis Afrika Selatan untuk menjadi sebuah organisasi tak berhukum; untuk membuat tujuan untuk mendeklrasikan organisasi lainnya yang mempromosikan kegiatan komunistik menjadi tak berhukum dan untuk melarang publikasi lainnya atau periodikal tertentu; untuk melarang kegiatan komunistik tertentu; dan untuk membuat tujuan untuk materi-materi insidental lainnya.
KutipanUndang-Undang No. 44 tahun 1950
Diterapkan olehParlemen Afrika Selatan
Tanggal Royal Assent26 Juni 1950
Tanggal pengumuman17 Juli 1950
Tanggal pengulangan2 Juli 1982
Diatur olehMenteri Keadilan
Legislasi pengulangan
Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri 1982
Status: Tidak diketahui

Undang-Undang Pemberantasan Komunisme Nomor 44 tahun 1950 (berganti nama menjadi Undang-Undang Keamanan Dalam Negeri pada 1976) adalah legislasi pemerintah nasional di Afrika Selatan, yang disahkan pada 26 Juni 1950 (dan diberlakukan pada 17 Juli)[1] yang resmi mencekal Partai Komunis Afrika Selatan dan melarang partai atau kelompok manapun yang disebut komunisme menurut definisi luar unik dari istilah tersebut.

UU tersebut menyebut komunis sebagai skema apapun yang bertujuan untuk mencapai perubahan—entah itu ekonomi, sosial, politik atau industrial--"dengan mempromosikan gangguan atau kekacauan" atau tindakan apapun yang menimbulkan "perasaan kebencian antara ras Eropa dan non-Eropa...yang berujung pada [kekacauan] lebih lanjut". Pemerintah akan menuntut orang manapun yang menjadi komunis jika menemukan bahwa tujuan orang tersebut adalah bersekutu dengan tujuan-tujuan tersebut.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ General South African History Timelines South African History Online

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]